Kategori: News

Peras Korban dengan Tuduhan Selingkuh, Polisi Tangkap 2 Wartawan di Jember

Madiunpos.com, JEMBER -- Petugas dari Polres Jember menangkap dua oknum wartawan media online karena diduga melakukan pemerasan terhadap seseorang. Kedua wartawan itu diduga memeras dengan modus menakut-nakuti korban agar kasusnya tidak diberitakan.

Kedua oknum wartawan yang melakukan pemerasan ini adalah MA, 41, warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan ME, 36, warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Sedangkan korban pemerasan berinisial EY, warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan.

“Tersangka ini menuduh korban berselingkuh. Kemudian meminta sejumlah uang agar perselingkuhan itu tidak diberitakan,” kata Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, Rabu (16/6/2021).

Angka Positif Covid-19 Naik, Pemkot Madiun Batasi PKL Berjualan Sampai Pukul 21.00 WIB

Kasus ini bermula dari kedua pelaku mengikuti korban setelah keluar dari salah satu hotel yang ada di Kecamatan Ajung. Pelaku kemudian menuduh korban telah melakukan perselingkuhan.

Setelah itu, korban kemudian disuruh menyediakan uang senilai Rp17 juta. Ini sebagai kompensasi atas dugaan perselingkuhan itu tidak diberitakan oleh kedua oknum tersebut.

“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidka diekspos di media,” kata Kadek yang dikuti dari Detik.com.

Lantaran korban tidak memiliki uang sebanyak itu, selanjutnya korban menjanjikan akan membayar senilai Rp3 juta. Namun, tanpa sepengetahuan oknum wartawan ini, korban kemudian melapor ke polisi.

“Kedua tersangka itu dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan,” ujarnya.

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan di Sekitar Masjid Ponorogo

Hingga akhirnua dilakukan skenario penangkapan pelaku beberapa saat setelah transaksi pemberian uang itu. Kedua oknum wartawan tersebut pun tidak berkutik ketika ditangkap petugas usai menerima uang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit mobil Escudo, tiga unit ponsel, uang tunai Rp2 juta, dan ID Card wartawan media online atas nama kedua tersangka.

Kadek menegaskan kedua tersangka akan dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Tapi, saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” kata Kadek.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.