Ilustrasi kepergok selingkuh. (Shutterstock)
Madiunpos.com, JEMBER -- Petugas dari Polres Jember menangkap dua oknum wartawan media online karena diduga melakukan pemerasan terhadap seseorang. Kedua wartawan itu diduga memeras dengan modus menakut-nakuti korban agar kasusnya tidak diberitakan.
Kedua oknum wartawan yang melakukan pemerasan ini adalah MA, 41, warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan ME, 36, warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Sedangkan korban pemerasan berinisial EY, warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan.
“Tersangka ini menuduh korban berselingkuh. Kemudian meminta sejumlah uang agar perselingkuhan itu tidak diberitakan,” kata Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, Rabu (16/6/2021).
Angka Positif Covid-19 Naik, Pemkot Madiun Batasi PKL Berjualan Sampai Pukul 21.00 WIB
Kasus ini bermula dari kedua pelaku mengikuti korban setelah keluar dari salah satu hotel yang ada di Kecamatan Ajung. Pelaku kemudian menuduh korban telah melakukan perselingkuhan.
Setelah itu, korban kemudian disuruh menyediakan uang senilai Rp17 juta. Ini sebagai kompensasi atas dugaan perselingkuhan itu tidak diberitakan oleh kedua oknum tersebut.
“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidka diekspos di media,” kata Kadek yang dikuti dari Detik.com.
Lantaran korban tidak memiliki uang sebanyak itu, selanjutnya korban menjanjikan akan membayar senilai Rp3 juta. Namun, tanpa sepengetahuan oknum wartawan ini, korban kemudian melapor ke polisi.
“Kedua tersangka itu dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan,” ujarnya.
Geger! Bayi Perempuan Ditemukan di Sekitar Masjid Ponorogo
Hingga akhirnua dilakukan skenario penangkapan pelaku beberapa saat setelah transaksi pemberian uang itu. Kedua oknum wartawan tersebut pun tidak berkutik ketika ditangkap petugas usai menerima uang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit mobil Escudo, tiga unit ponsel, uang tunai Rp2 juta, dan ID Card wartawan media online atas nama kedua tersangka.
Kadek menegaskan kedua tersangka akan dikenai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Tapi, saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” kata Kadek.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.