Kategori: News

PERISTIWA MADIUN : Empat Sekawan Ini Bakal Nginap di Hotel Prodeo Bersama-Sama, Apa Penyebabnya?

Peristiwa Madiun kali ini berkisah tentang empat orang yang bakal tinggal di hotel prodeo, sebutan untuk penjara. Hmm...

 

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Empat orang ini barangkali tak menyangka perbuatannya beberapa waktu lalu bakal berujung petaka. Gara-gara sebuah ponsel, empat sekawan yang masih warga Kota Madiun dan sekitarnya ini tega menganiaya rekannya hingga babak belur.

Kisah itu bermula ketika salah satu rekan mereka, sebuat saja Kumbang, kehilangan ponselnya. Entahlah apa sebabnya, lelaki yang berprofesi sebagai pengamen ini mencurigai Tom Gembus (nama samaran), seorang rekannya yang tinggal di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu Madiun sebagai pelaku. Tanpa dinyana, Tom Gembus yang sudah dicurigai ini bermain ke tempat tongkrongan Kumbang di Jalan Gatotkoco Kota Madiun, Senin (16/2/2015) lalu.

Di sanalah, Kumbang dan kawan-kawannya menginterogasi Tom Gembus. Mula-mula, ia mengelak. Namun, akhirnya Tom Gembus mengakui bahwa dialah yang mencuri ponsel Kumbang dan menjualnya di konter handphone laku Rp200.000.

Malam hari itu pula, Kumbang dan rekan-rekannya akhirnya membonceng Tom Gembus untuk menunjukkan konter handphone yang membeli ponsel Kumbang. Namun, baru di tengah jalan, tepatnya di Jl Janoko, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Tom Gembus melompat dan kabur.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Tom Gembus dengan jurus lari sipat kupingnya berlari sekencang-kencangnya. Sementara, Kumbang dan rekan-rekannya kian beringas mengejar orang yang telah mencuri dan menjual ponselnya itu.

Setelah hampir satu jam terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya Tom Gembus ketangkap di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo. Seketika, amarah Kumbang dan rekan-rekannya dimuntahkan malam itu. Mereka tanpa ampun menghajar Tom Gembus dengan tendangan, hantaman kayu, batu batu, hingga batu cor.

Darah segar mengalir. Tom gembus terkapar tak berdaya. Ia pun pingsan dengan luka parah di kepala dan sekujur tubuhnya. Warga setempat yang melihat tragedi berdarah itu segera memberikan pertolongan dan melapor ke Polsek setempat.

Tak berselang lama, Kumbang dan rekan-rekannya diringkus aparat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganaiayaan bersama-sama. “Ancamannya kurungan lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKP Ida Royani, Kasubag Humas Polresta Madiun dalam siaran persnya kepada Madiunpos.com, Selasa (3/3/2015).

Aries Susanto

Berita Terkini

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

20 jam ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

4 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.