PILKADA 2015 : Kantor Dipasangi Spanduk LSM, KPU Pacitan Cuek...

PILKADA 2015 : Kantor Dipasangi Spanduk LSM, KPU Pacitan Cuek... Aktivis LSM Pacitan yang tergaung dalam Fordamas merentang spanduk motivasi Pilkada 2015 di depan Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan, Rabu (26/8/2015). (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

    Pilkada 2015 Kabupaten Pacitan diwarnai aksi pemasangan spanduk oleh aktivis LSM.

    Madiunpos.com, PACITAN – Beberapa orang yang mengaku mewakili sejumlah LSM dan tergabung dalam Forum LSM dan Ormas (Fordamas) Kabupaten Pacitan, Rabu (26/8/2015), mendatangi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Tampak di antara mereka, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Pacitan (LPKP) Badrul Amali dan Ketua LSM Aliansi Masyarakat untuk Pencerahan (Ampuh) Heri Bahtiar.

    Para aktivis LSM itu mendatangi KPU Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan keinginan memasang sejumlah spanduk menjelang pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau lebih populer dengan sebutan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang dijadwalkan serentak, 9 Desember 2015 mendatang. Spanduk-spanduk itu bernadakan motivasi bagi masyarakat pemilih di Kabupaten Pacitan menyukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut.

    John Ahmadi, koordinator aksi itu, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada beberapa instansi soal pemasangan spanduk-spanduk motivasi tersebut. Hal tersebut merujuk Surat Fordamas No. 012/PEMB/Ormas/2015 tentang Pemberitahuan Pemasangan Spanduk yang dimulai sejak Rabu (26/8/2015) hingga masa tenang Pilkada 2015 nantinya.

    “Tujuan kami selain mengawal prosesi pelaksanaan Pilkada juga memotivasi masyarakat,” katanya kepada wartawan saat berada di Sekretariat KPU Pacitan.

    Spanduk-spanduk Fordamas itu memuat beragam tulisan yang berkaitan erat dengan Pilkada 2015 di Kabupaten Pacitan. Isi tulisan dalam spanduk-spanduk tersebut di antaranya “Stop Pembodohan, kedaulatan ditangan rakyat,” “Rakyat Galau jangan rekayasa Pilkada, Kolusi Pilkada no Way,” “Pilih pemimpin idaman bukan bayangan,” dan “Demokrasi bermartabat bukan demokrasi rusak, Pilih bupati ideal bukan abal-abal.”

    John mengklaim aksi pemasangan spanduk tersebut sudah legal karena sesuai aturan. “Kami ini resmi, sesuai aturannya,” tegas lelaki yang sehari-harinya menyebut diri ketua LSM LP2AP itu.

    KPU Tak Menanggapi
    Menanggapi permintaan izin dari Fordamas tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pacitan Damhudi menegaskan pemberian izin pemasangan spanduk bukanlah ranah lembaga penyelenggara pemilihan umum. Karena itu, Damhuri terkesan tak acuh dengan aksi Fordamas tersebut.

    Menurut Damhuri, soal benar atau tidaknya aksi pemasangan spanduk tersebut, ia tidak akan menanggapi. “Itu bukan ranah kami. Lembaga yang berwenang dari pemerintah daerah maupun penegak hukum, yang akan menyikapinya,” katanya menjawa wartawan.

    Ditegaskan Damhudi, spanduk-spanduk tersebut bukan termasuk kategori alat peraga kampanye (APK). “Kecuali kalau spanduk tersebut sebagai APK, KPU punya kewenangan menyikapinya,” tegas komisioner KPU yang juga mantan pegiat LSM itu kepada wartawan.

    Sementara itu, seusai bertandang ke Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan, perwakilan Fordamas langsung membentangkan satu spanduk betuliskan, “Dukung KPUD, awasi verifikasi. Jangan manipulasi” dan dipasang di antara dua pohon pengayom jalan yang berdiri di depan pelataran parkir Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan.

    Dilucuti Satpol PP

    Personel Satpol PP Kabupaten Pacitan melucuti spanduk yang dipasang aktivis o)LSM di Sekretariat KPU setempat, Rabu (26/8/2015). (JUlian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)
    Personel Satpol PP Kabupaten Pacitan melucuti spanduk yang dipasang aktivis o)LSM di Sekretariat KPU setempat, Rabu (26/8/2015). (JUlian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

    Sikap acuh tak acuh Ketua KPU Kabupaten Pacitan Damhudi atas permintaan izin pemasangan spanduk itu beruntut reaksi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan. Baru beberapa saat dipasang, spanduk itu diturunkan paksa. Aparat satuan kerja yang punya tupoksi penegakan Perda itu beralasan spanduk itu tanpa izin.

    Kasie Penyidikan dan Penindakan, Badan Satpol.PP Kabupaten Pacitan, Samsul Hadi, menegaskan pemasangan spanduk-spanduk tersebut menyalahi aturan. Khususnya tidak adanya stiker tanda izin yang dikeluarkan instansi berwenang.

    “Spanduk itu tidak ada izinnya. Sehingga harus kami turunkan,” katanya saat bertandang ke Sekretariat KPU Pacitan, beberapa saat setelah kedatangan perwakilan Fordamas.

    Sebelum melucuti spanduk-spanduk bodong milik perwakilan forum LSM itu, Samsul dengan didampingi dua anak buahnya menyempatkan diri bertemu Ketua KPU Pacitan Damhudi. ?Ia meminta izin melakukan penurunan spanduk yang dianggapnya menyalahi ketentuan.

    “Spanduk tersebut jelas tidak ada izinnya. Sebab tanpa ada stiker sebagai tanda kalau pemiliknya sudah mengurus perizinan yang sah dari lembaga/instansi terkait,” jelas Samsul dihadapan Ketua KPU.

    Sejurus kemudian, tiga anggota Korps Praja Wibawa itu langsung menuju titik lokasi pemasangan spanduk serta memotong tali pengikat spanduk yang dililitkan diantara dua batang pohon pengayom jalan. ?Spanduk tersebut langsung mereka gulung dan dimasukkan ke dalam mobil sebagai barang bukti.

    Ketua KPU Damhudi menyatakan menyerahkan sepenuhnya perkara pemasangan spanduk tanpa izin itu kepada pihak-pihak yang berwenang.

    Bukan APK
    Sementara itu, anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan yang membidangi Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Samsul Arifin, secara terpisah mengatakan spanduk-spanduk tersebut bukan termasuk kategori alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye. Menurutnya, spanduk tersebut murni berasal dari masyarakat. Bukan parpol ataupun bakal pasangan calon. Kalaupun ada kata-kata yang bersinggungan erat dengan pelaksanaan pilkada dan dinilai mengganggu keamanan serta ketertiban, tentu lembaga penegak hukum yang berkompeten menyikapinya. “Spanduk itu tidak masuk APK ataupun bahan kampanye,” tuturnya.

    Samsul menjelaskan, alat peraga kampanye, sesuai spesifikasinya hanya akan dipasang dibeberapa titik yang telah ditentukan. Merujuk regulasi yang ada, KPU yang memiliki kewenangan membuat serta memasang APK tersebut. Sedangkan bahan kampanye, bisa dibuat oleh pasangan calon, relawan atau tim sukses yang telah didaftarkan ke KPU dan disebar ke masyarakat. “Bahan kampanye sendiri sudah ditentukan jenis serta nominalnya,” tandas Samsul. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.