PILKADA 2015 : KPU Tetapkan 2 Pasang Calon, Pacitan Jadi Pilkada

PILKADA 2015 : KPU Tetapkan 2 Pasang Calon, Pacitan Jadi Pilkada Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Damhudi. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

    Pilkada 2015 jadi juga berlangsung di Kabupaten Pacitan, setelah KPU resmi mengungkap hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dua pasang calon peserta pemilihan bupati dan calon wakil bupati setempat.

    Madiunpos.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (30/08/2015), menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2015 di Kabupaten Pacitan. Seiring dengan penetapan dua pasang peserta oleh KPU tersebut, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan resmi dipastikan berlangsung tahun 2015.

    Sebagaimana tahapan pemilu yang telah berlangsung, kedua pasang peserta itu adalah pasangan H. Indartato-H. Yudi Sumbogo atau disingkat Indigo yang diusung Partai Demokrat dengan didukung PPP, PKS, serta Partai Nasdem, serta Bambang Susanto dan Sri Retno Dewanti atau disingkat Basudewa yang diusung PDIP dan Hanura dengan didukung PAN pada hari kedua masa perpanjangan pendaftaran tahap ketiga.

    Dengan ditetapkannya dua pasangan calon kepala daerah tersebut, tentu proses pemilihan di Pacitan dipastikan akan berjalan sebagai?mana yang diharapkan. Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Damhudi, mengatakan proses verifikasi atas kelengkapan dokumen kedua pasang calon peserta Pilkada 2015 di Kabupaten Pacitan tersebut lengkap dan sesuai ketentuan.

    "Kedua pasangan bakal calon lengkap administrasi. Karena itu, KPU akhirnya menetapkan keduanya sebagai pasangan calon yang akan dipentaskan pada [pemungutan suara] Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 9 Desember mendatang," katanya.

    Pascapenetapan pasangan peserta Pilkada 2015 di Kabupaten Pacitan itu, sambung Damhudi, tentu para calon bupati dan calon wakil bupati tersebut memiliki konsekuensi aturan yang tidak ringan. Pasalnya, mereka harus bersiap-siap berhadapan dengan hukum seandainya mengundurkan diri dari pencalonan.?

    "Sangsi pidana penjara dua tahun serta denda senilai Rp24 miliar. Mangga, ini konsekuensi logis yang harus diterima pasangan calon yang mengundurkan diri dari proses pencalonan paska penetapan oleh KPU," tegasnya.

    Setelah tahap penetapan pasangan calon itu, KPU mengagendakan tahap pengundian nomor urut calon, Senin (31/08/2015) pukul 19.00 WIB. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.