PILKADA 2015 : Penetapan Pemenang Pilkada Trenggalek Tunggu Gugatan

PILKADA 2015 : Penetapan Pemenang Pilkada Trenggalek Tunggu Gugatan Calon bupati Emil Elestianto Dardak didampingi istri, artis Arumi Bachsin, menunjukkan bekas tinta pada dua jari mereka seusai mencoblos di TPS 006, Kelurahan Ngantru, Trenggalek, Rabu (9/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

    Pilkada 2015 di Trenggalek dimenangi Emil Elestianto Dardak-Mochamad Nur Arifin.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK — Pasangan calon bupati dan wakil bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak-Mochamad Nur Arifin dipastikan memenangi Pilkada Trenggalek berdasar hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Hotel Jaas, Trenggalek, Jatim, Rabu (16/12/2015). Meski demikian, penetapan suami artis Arumi Bachsin sebagai bupati Trenggalek masih menunggu ada atau tidaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

    "Hari ini, terhitung mulai pukul 12.35:40 WIB rekapitulasi suara Pilkada Trenggalek ini ditetapkan, namun untuk penetapan pemenang pilkada masih menunggu ada/tidaknya gugatan dari kubu pasangan calon ke MK," kata Ketua KPU Trenggalek, Suripto usai rapat pleno terbuka perhitungan suara tingkat kabupaten, di Hotel Jaas, Trenggalek, Rabu.

    Sebelum mengetukkan palu tanda rapat pleno ditutup, Suripto yang tampil memimpin jalannya sidang menyampaikan bahwa setiap pasangan calon diberi kesempatan 3 x 24 jam untuk mengajukan gugatan pilkada ke MK, terhitung mulai hasil rekapitulasi suara pilkada tingkat kabupaten ditetapkan KPU, Rabu pukul 12.35:40 WIB. Jika tidak muncul sengketa atau gugatan ke MK, lanjut dia, maka tahapan akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Trenggalek 2015, Senin (21/12/2015) atau Selasa (22/12/2015).

    "Lain halnya jika ternyata dalam tiga hari ke depan sejak penetapan hasil rekapitulasi muncul gugatan dari salah satu kubu pasanga calon ke MK. Kalau ada, ya otomatis penetapan calon terpilih akan diundur sampai ada kekuatan hukum tetap sebagaimana ketetapan MK," terang Suripto.

    Sidang pleno terbuka yang digelar di aula Hotek Jaas, Trenggalek itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Hasilnya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten itu tidak jauh berbeda dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan KPU dengan mengacu dokumen formulir C-1 yang disusun sebelumnya.

    Emil Elestianto Dardak yang berpasangan dengan Mochamad Nur Arifin menang mutlak dengan perolehan suara 292.248 atau sekitar 76,28%, jauh di atas pasangan petahana Kholiq-Priyo Handoko yang hanya mengumpulkan dukungan 90.840 suara atau 23,8 persen.

    Dari total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Trenggalek sebanyak 575.118 nama, total pemilih yang datang ke 1.300 TPS yang tersebar di 157 desa/kelurahan se-Trenggalek tercatat sebanyak 390.664. Dari jumlah itu, sebanyak 383.088 lembar surat suara yang terpakai/dicoblos dinyatakan sebagai suara sah, sementara sisanya sebanyak 7.576 lembar surat suara tercoblos dinyatakan tidak sah karena berbagai alasan.

    Emil-Arifin yang diusung koalisi Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra dan PAN menang di hampir semua kecamatan di Kabupaten Trenggalek, dengan kisaran dukungan tiap kecamatan antara 65% hingga 90%.

    Rapat pleno perhitungan suara Pilkada Trenggalek 2015 itu dinyatakan ditutup setelah kedua kubu saksi menyatakan menerima hasil rekapitulasi dan menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi KPU setempat. "Hasil rekapitulasi ini langsung kami laporkan ke tim sekaligus partai pengusung untuk dilakukan evaluasi. Kami tidak tahu apakah akan ada rencana gugatan atau tidak," ujar Sri Nurhayati, saksi pasangan nomor urut 1, Kholiq-Priyo Handoko dikonfirmasi usai rapat pleno.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.