Kategori: News

PILKADA MADIUN 2018 : Ahmad Dawami-Hari Wuryanto Tolak Fasilitas Kampanye dari KPU

Paslon nomor urut satu di Pilkada Kabupaten Madiun menolak fasilitas bahan kampanye yang diberikan KPU.

Madiunpos.com, MADIUN -- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Hari Wuryanto, menolak fasilitas bahan kampanye yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Alasannya karena ada indikasi mark up harga bahan kampanye.

Ketua tim kampanye paslon nomor urut satu, Dimyati Dahlan, menegaskan timnya mengendus adanya indikasi mark up harga pengadaan alat peraga dan bahan kampanye yang dilakukan KPU. Sehingga pengadaan itu dianggap rentan dikorupsi.

Dia mencontohkan dalam rancangan anggaran biaya dari KPU terkait biaya produksi dan pemasangan baliho ukuran 4x6 meter dengan harga Rp1.875.000. Padahal kalau itu dibuat sendiri hanya menghabiskan biaya sekitar Rp800.000.

"Untuk itu kami menduga pos-pos pengadaan tersebut berpotensi dikorupsi," jelas dia kepada wartawan di Posko Berkah di Jalan Raya Madiun-Nganjuk, Desa Tiron, Madiun, Senin (19/2/2018).

Tidak hanya soal mark up biaya pengadaan alat peraga dan bahan kampanye yang dipermasalahkan Dimyati. Dia menambahkan beban biaya penyebaran bahan kampanye kepada paslon juga menjadi alasan pihaknya menolak fasilitas bahan kampanye.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye disebutkan biaya penyebaran bahan kampanye dibiayai dana APBD. Atas dasar aturan itu seharusnha KPU Kabupaten Madiun membiayai penyebaran bahan kampanye seperti pamflet, leaflet, selebaran, hingga poster.

"Harusnya yang membiayai penyebaran bahan kampanye KPU bukan dibebankan kepada paslon," jelas dia.

Lebih lanjut, dia menyampaikan KPU Kabupaten Madiun mengeluarkan surat bernomor 12 tahun 2018 tentang Pembatasan Pengeluaran Biaya Kampanye. Berdasarkan keputusan itu tidak termuat biaya distribusi bahan kampanye.

"Di surat itu disebutkan biaya penyebaran bahan kampanye nol rupiah," kata dia.

Penolakan terhadap fasilitas tersebut dibuktikan dengan tidak menyerahkan desain bahan kampanye kepada KPU. Padahal, sesuai aturan tim paslon paling lambat menyerahkan desain bahan kampanye lima hari setelah penetapan paslon.

"Sampai detik ini kami belum menyerahkan desainnya meski batas waktu pengumpulan sudah lewat," ujar Dimyati.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

5 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.