PN MADIUN Sidangkan Pelajar Tak Tertib Berkendara

PN MADIUN Sidangkan Pelajar Tak Tertib Berkendara Ilustrasi palu hakim (JIBI/Solopos/dokumen)

    PN Madiun sidangkan 600 pelanggar ketentuan berlalu lintas.

    Madiunpos.com, MADIUN — Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, menyidangkan 600 kasus pelanggaran ketentuan lalu lintas di wilayah hukum Polres Madiun Kota selama dua pekan terakhir. Sebagian dari pesakitan itu berstatus pelajar yang ketahuan berkendara tanpa memiliki SIM atau mengedarai kendaraannya tidak standar.

    "Dari 600 kasus yang disidangkan, kebanyakan adalah pelanggaran akibat ketidaklengkapan surat berkendara maupun ketidaklengkapan perangkat di kendaraan," ujar Ketua PN Madiun, Agus Pambudi, Kamis (26/2/2015).

    Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Maulia M., yang dibantu oleh petugas panitera pengadilan setempat itu juga menyiapkan tempat terpisah yang digunakan untuk pembayaran denda. Selain itu, pelanggar yang diadili mayoritas adalah para orang tua dan sebagian lainnya adalah para pelajar.

    pelajar tak tertib itu kebanyakan tidak memiliki SIM ataupun kendaraannya tidak standar. "Seperti knalpot berisik atau brong, ban motor berukuran kecil, tidak memakai helm, dan juga pelanggaran lainnya," kata Agus Pambudi.

    Ada juga beberapa pelajar tak tertib berkendara yang usianya di bawah 17 tahun, namun sudah berkendara motor, padahal mereka belum berhak memiliki SIM. Hal itu juga ditindak petugas.

    Para pelanggar itu, dinilai telah melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun denda yang ditetapkan bervariasi, mulai dari Rp125.000 hingga jutaan rupiah.

    Ia menjelaskan agenda persidangan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa tertib berlalu lintas itu wajib dilakukan. "Dengan adanya persidangan tersebut akan membuat masyarakat sadar bahwa mematuhi peraturan lalu lintas itu penting," katanya.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.