Kategori: News

PN Surabaya Bebaskan 4 Pentolan MeMiles, Member Langsung Sujud Syukur

Madiunpos.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memvonis bebas terdakwa kasus MeMiles. Kali ini vonis bebas dijatuhkan kepada empat terdakwa yang merupakan anak buah bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

Seusai hakim mengetuk palu tanda sidang selesai, puluhan member MeMiles yang kompak mengenakan kaus berwarna oranye langsung keluar ke halaman PN Surabaya. Mereka tampak saling peluk, bernyanyi Indonesia Raya, dan langsung melakukan sujud syukur.

Koordinator member MeMiles Putri Arista mengaku sujud syukur itu dilakukan atas vonis yang sudah ditunggu-tunggu oleh para member. Sebab, selama ini MeMiles memberikan transparansi kepada member dalam bisnis yang dilakukannya.

Di Balik Keindahannya, 6 Tempat di Pulau Jawa Ini Terkenal Mistis dan Angker

"Para terdakwa telah divonis bebas. Inilah yang ditunggu-tunggu kami terutama masyarakat Indonesia, khususnya member MeMiles. Karena apa? Di MeMiles yang memberikan bisnis secara transparan maupun hadiah reward-nya," ujar Putri kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

"Jadi, mau kita iklan, mau ambil atau tidak promo itu it's OK. Tak masalah," tambahnya.

Menurut Putri, dengan telah divonis bebas seluruh terdakwa, ia berharap MeMiles bisa beroperasi dan lebih berhati-hati lagi dalam mengelola bisnisnya. Sehingga ke depan MeMiles akan lebih baik dan bisa membawa manfaat kepada masyarakat.

Gatot Sebut Pendemo KAMI Jatim Bayaran, Mahasiswa Ngaku Dibayar Rp100.000

"Yang dilakukan setelah ini, mungkin owner-nya akan mengatur lebih baik lagi, yang lebih hati-hati lagi, sehingga MeMiles ini akan semakin maju lagi semakin dikenal orang dan bermanfaat," tandas Putri.

Empat terdakwa MeMiles anak buah diputus bebas. Sebelumnya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay juga telah diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

Keempat terdakwa itu yakni Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika. Adapun seluruh terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan karena digelar secara telekonferensi yang dipimpin Sunarto sebagai hakim ketua.

Dalang Kerusuhan Mertodranan Solo Tertangkap, Perannya Menyurvei dan Menghasut Massa

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.