Kategori: News

Polisi Tangkap 8 Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Bangkalan

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menangkap delapan orang pelaku pemerkosaan seorang perempuan berinisial S, 21. korban diperkosa di tengah hutan di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.

"Delapan tersangka adalah MF atau F, 21, AR , 22, J alias C, 14,, MZ, 20, dan AR, 17, warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Kemudian FR alias S, 19, MR alias A, 21, SA atau MS, 25, yang merupakan warga Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Rabu (8/7/20202).

Truno memaparkan kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/6). Saat itu, korban sedang bersama dua teman laki-laki, RDS dan RZ pergi ke minimarket, kemudian membeli bakso dan mengobrol bertiga.

Edarkan Sabu-Sabu, Pegawai Dinas Kebersihan Trenggalek Diringkus Polisi

"Selesai makan bakso, korban bersama saksi RZ dan RDS hendak pulang. Namun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, mereka dihadang oleh tujuh orang yang tidak dikenal," ujarnya.

Truno melanjutkan, dari tujuh orang yang menghadang, ada seorang yang mengeluarkan sebilah senjata tajam hingga mengancam RZ agar menyerahkan korban.

"Dari tujuh orang tersebut, ada yang mengeluarkan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam saksi RZ agar menyerahkan pelapor, karena saksi RZ takut sehingga pergi dan meninggalkan korban," katanya.

Polisi Pasuruan Tangkap Pasutri yang Diduga Membunuh Bocah yang Tewas di Saluran Irigasi

Pasal Berlapis

Korban pun dibawa oleh pelaku ke atas bukit. Truno mengatakan ada delapan pelaku yang membawa korban. Namun, sampai di tengah hutan, ada tujuh orang yang melakukan pemerkosaan secara bergantian.

"Selanjutnya korban dibawa ke atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan dan kemudian diperkosa secara bergantian," katanya.

Hilang Sehari, Wanita Lansia 75 Tahun Asal Madiun Ditemukan Mengambang di Sungai

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange. Kemudian pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban. Hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

18 jam ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

3 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

4 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

6 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 minggu ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.