Kategori: News

Polisi Tangkap 8 Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Bangkalan

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menangkap delapan orang pelaku pemerkosaan seorang perempuan berinisial S, 21. korban diperkosa di tengah hutan di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.

"Delapan tersangka adalah MF atau F, 21, AR , 22, J alias C, 14,, MZ, 20, dan AR, 17, warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Kemudian FR alias S, 19, MR alias A, 21, SA atau MS, 25, yang merupakan warga Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Rabu (8/7/20202).

Truno memaparkan kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/6). Saat itu, korban sedang bersama dua teman laki-laki, RDS dan RZ pergi ke minimarket, kemudian membeli bakso dan mengobrol bertiga.

Edarkan Sabu-Sabu, Pegawai Dinas Kebersihan Trenggalek Diringkus Polisi

"Selesai makan bakso, korban bersama saksi RZ dan RDS hendak pulang. Namun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, mereka dihadang oleh tujuh orang yang tidak dikenal," ujarnya.

Truno melanjutkan, dari tujuh orang yang menghadang, ada seorang yang mengeluarkan sebilah senjata tajam hingga mengancam RZ agar menyerahkan korban.

"Dari tujuh orang tersebut, ada yang mengeluarkan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam saksi RZ agar menyerahkan pelapor, karena saksi RZ takut sehingga pergi dan meninggalkan korban," katanya.

Polisi Pasuruan Tangkap Pasutri yang Diduga Membunuh Bocah yang Tewas di Saluran Irigasi

Pasal Berlapis

Korban pun dibawa oleh pelaku ke atas bukit. Truno mengatakan ada delapan pelaku yang membawa korban. Namun, sampai di tengah hutan, ada tujuh orang yang melakukan pemerkosaan secara bergantian.

"Selanjutnya korban dibawa ke atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan dan kemudian diperkosa secara bergantian," katanya.

Hilang Sehari, Wanita Lansia 75 Tahun Asal Madiun Ditemukan Mengambang di Sungai

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange. Kemudian pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban. Hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

2 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

4 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

4 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

5 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.