Kategori: News

Polisi Tangkap 8 Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Bangkalan

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menangkap delapan orang pelaku pemerkosaan seorang perempuan berinisial S, 21. korban diperkosa di tengah hutan di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.

"Delapan tersangka adalah MF atau F, 21, AR , 22, J alias C, 14,, MZ, 20, dan AR, 17, warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Kemudian FR alias S, 19, MR alias A, 21, SA atau MS, 25, yang merupakan warga Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Rabu (8/7/20202).

Truno memaparkan kejadian pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (25/6). Saat itu, korban sedang bersama dua teman laki-laki, RDS dan RZ pergi ke minimarket, kemudian membeli bakso dan mengobrol bertiga.

Edarkan Sabu-Sabu, Pegawai Dinas Kebersihan Trenggalek Diringkus Polisi

"Selesai makan bakso, korban bersama saksi RZ dan RDS hendak pulang. Namun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, mereka dihadang oleh tujuh orang yang tidak dikenal," ujarnya.

Truno melanjutkan, dari tujuh orang yang menghadang, ada seorang yang mengeluarkan sebilah senjata tajam hingga mengancam RZ agar menyerahkan korban.

"Dari tujuh orang tersebut, ada yang mengeluarkan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam saksi RZ agar menyerahkan pelapor, karena saksi RZ takut sehingga pergi dan meninggalkan korban," katanya.

Polisi Pasuruan Tangkap Pasutri yang Diduga Membunuh Bocah yang Tewas di Saluran Irigasi

Pasal Berlapis

Korban pun dibawa oleh pelaku ke atas bukit. Truno mengatakan ada delapan pelaku yang membawa korban. Namun, sampai di tengah hutan, ada tujuh orang yang melakukan pemerkosaan secara bergantian.

"Selanjutnya korban dibawa ke atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan dan kemudian diperkosa secara bergantian," katanya.

Hilang Sehari, Wanita Lansia 75 Tahun Asal Madiun Ditemukan Mengambang di Sungai

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange. Kemudian pakaian dalam perempuan, sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban. Hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.