Polres Ngawi Bongkar Praktik Penggelonggongan Sapi di Karangtengah

Tempat pemotongan hewan di Ngawi digerebek karena diduga sebagai tempat penggelonggongan sapi.    

Polres Ngawi Bongkar Praktik Penggelonggongan Sapi di Karangtengah Tim Polres Ngawi menggerebek rumah pemotongan hewan yang ditengarai sebagai tempat penggelonggongan sapi di Ngadirejo, Karangtengah, Kecamatan Ngawi, Kamis (2/8/2018). (Istimewa-Polres Ngawi)

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> -- Polres Ngawi menggerebek rumah potong hewan (RPH) yang juga digunakan untuk praktik menggelonggong sapi menjelang perayaan Iduladha, Kamis (2/8/2018).</p><p dir="ltr">Rumah potong itu berada di Dusun Ngadirejo, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi.</p><p dir="ltr">Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan tim Polres Ngawi menggerebek rumah potong hewan itu setelah mendapat informasi adanya praktik penggelonggongan sapi di <a title="Jatim Inflasi 0,07% pada Juli 2018 Gara-Gara Telur Ayam" href="http://madiun.solopos.com/read/20180802/516/931366/jatim-inflasi-007-pada-juli-2018-gara-gara-telur-ayam">tempat tersebut</a>.</p><p dir="ltr">Pemilik tempat itu berinisial AM yang masih berusia 19 tahun.</p><p dir="ltr">"Sapi gelonggongan di RPH ini dijual ke wilayah Surabaya," ujar Eko kepada <em>Madiunpos.com</em>.</p><p dir="ltr">Dalam sepekan terakhir, kata dia, pelaku mengaku telah menggelonggong sapi sebanyak tujuh kali. Ada sebanyak sepuluh ekor sapi yang berhasil digelonggong dan dijual ke Surabaya.</p><p dir="ltr">Dari aksinya itu, pelaku mendapatkan untung sekitar Rp500.000/ekor sapi.</p><p dir="ltr">Dari keterangan pelaku, jelas Eko, pelaku membeli sapi di pasar hewan kemudian dipelihara di kandang sapi miliknya. Beberapa hari kemudian, sapi yang telah <a title="Tim Pemkot Madiun Temukan Kambing Kurban Diduga Gelonggongan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180802/516/931478/tim-pemkot-madiun-temukan-kambing-kurban-diduga-gelonggongan">dibeli</a>&nbsp;itu digelonggong.</p><p dir="ltr">Sapi yang berhasil digelonggong akan mengalami perubahan bentuk seperti perut semakin membesar dan berat sapi bertambah.</p><p dir="ltr">Sapi gelonggongan kemudian dibiarkan hidup beberapa saat dan selanjutnya dijual ke Surabaya. "Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Eko.</p><p dir="ltr">Dari tangan pelaku, polisi menyita seekor sapi, dua rol selang besar, tiga rol selang kecil, dan <a title="Produksi Garam Nasional Bisa Capai 2,5 Juta Ton" href="http://madiun.solopos.com/read/20180710/516/927220/produksi-garam-nasional-bisa-capai-25-juta-ton">ember</a>&nbsp;berwarna hitam.&nbsp;</p><p dir="ltr"><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>



Editor : Rohmah Ermawati

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.