Polres Ngawi Bongkar Praktik Penggelonggongan Sapi di Karangtengah
Tempat pemotongan hewan di Ngawi digerebek karena diduga sebagai tempat penggelonggongan sapi.

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> -- Polres Ngawi menggerebek rumah potong hewan (RPH) yang juga digunakan untuk praktik menggelonggong sapi menjelang perayaan Iduladha, Kamis (2/8/2018).</p><p dir="ltr">Rumah potong itu berada di Dusun Ngadirejo, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi.</p><p dir="ltr">Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan tim Polres Ngawi menggerebek rumah potong hewan itu setelah mendapat informasi adanya praktik penggelonggongan sapi di <a title="Jatim Inflasi 0,07% pada Juli 2018 Gara-Gara Telur Ayam" href="http://madiun.solopos.com/read/20180802/516/931366/jatim-inflasi-007-pada-juli-2018-gara-gara-telur-ayam">tempat tersebut</a>.</p><p dir="ltr">Pemilik tempat itu berinisial AM yang masih berusia 19 tahun.</p><p dir="ltr">"Sapi gelonggongan di RPH ini dijual ke wilayah Surabaya," ujar Eko kepada <em>Madiunpos.com</em>.</p><p dir="ltr">Dalam sepekan terakhir, kata dia, pelaku mengaku telah menggelonggong sapi sebanyak tujuh kali. Ada sebanyak sepuluh ekor sapi yang berhasil digelonggong dan dijual ke Surabaya.</p><p dir="ltr">Dari aksinya itu, pelaku mendapatkan untung sekitar Rp500.000/ekor sapi.</p><p dir="ltr">Dari keterangan pelaku, jelas Eko, pelaku membeli sapi di pasar hewan kemudian dipelihara di kandang sapi miliknya. Beberapa hari kemudian, sapi yang telah <a title="Tim Pemkot Madiun Temukan Kambing Kurban Diduga Gelonggongan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180802/516/931478/tim-pemkot-madiun-temukan-kambing-kurban-diduga-gelonggongan">dibeli</a> itu digelonggong.</p><p dir="ltr">Sapi yang berhasil digelonggong akan mengalami perubahan bentuk seperti perut semakin membesar dan berat sapi bertambah.</p><p dir="ltr">Sapi gelonggongan kemudian dibiarkan hidup beberapa saat dan selanjutnya dijual ke Surabaya. "Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Eko.</p><p dir="ltr">Dari tangan pelaku, polisi menyita seekor sapi, dua rol selang besar, tiga rol selang kecil, dan <a title="Produksi Garam Nasional Bisa Capai 2,5 Juta Ton" href="http://madiun.solopos.com/read/20180710/516/927220/produksi-garam-nasional-bisa-capai-25-juta-ton">ember</a> berwarna hitam. </p><p dir="ltr"><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>
Editor : Rohmah Ermawati
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.