Kategori: News

Pria Ini Tipu Penjual Motor Sport di Situs Jual Beli Online, Begini Modusnya

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun Kota menangkap seorang pria yang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor sport. Modus operandi yang dilakukan pria berinisial AYK ini  dengan berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor di situs jual beli online.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo itu awalnya mencari target di situs jual beli sepeda motor online, OLX. Setelah mendapatkan target, tersangka langsung menghubungi penjual sepeda motor itu untuk melakukan transaksi jual beli.

Setelah bertemu dengan penjual, kata Dewa, tersangka kemudian mencoba sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya sepeda motor itu dibawa kabur. Padahal belum ada transaksi jual beli.

Teka-Teki Penyebab Kematian Perempuan Muda di Indekos Madiun Terungkap, Begini Ceritanya

“Tersangka ini mencari korban di situs jual beli online OLX. Setelah mendapatkan target, tersangka berpura-pura mau membeli,” kata dia kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Tersangka yang merupakan pria berusia 35 tahun itu telah melakukan aksi penggelapan dan penipuan itu sebanyak tiga kali di Madiun. Aksi tipu-tipunya itu dilakukan dalam rentang waktu Oktober sampai November 2021. Sepeda motor yang diincar pun yang memiliki harga puluhan juta rupiah.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 seharga Rp26 juta, sepeda motor Yamaha N-Max seharga Rp22,5 juta, dan satu unit sepeda motor Yamaha RG10 seharga Rp47 juta.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, berbincang dengan pelaku penipuan dan penggelapan di situs jual beli onlien, Kamis (30/12/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

“Modus operandi yang digunakan sama semua. Sepeda motor itu belum dijual, masih ditangan tersangka,” kata dia.

Aksi tersangka akhirnya dihentikan tim Satreskrim Polres Madiun Kota pada Rabu (8/12/2021). Tersangka diciduk polisi saat berada di kamar indekosnya di Kabupaten Nganjuk.

Mobil Ludes Terbakar di Madiun, Pengemudi Langsung Tinggalkan Lokasi

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

21 jam ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

6 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.