PROSTITUSI MADIUN : Lagi, Polisi Tangkap 1 Muncikari di Pasar Muneng

PROSTITUSI MADIUN : Lagi, Polisi Tangkap 1 Muncikari di Pasar Muneng Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

    Prostitusi Madiun, seorang muncikari di Pasar Muneng ditangkap polisi.

    Madiunpos.com, MADIUN --Polisi menangkap Y, 48, warga Ngawi yang diduga menyediakan jasa prostitusi di warung remang di kawasan Pasar Muneng Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

    Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono di Madiun, Kamis (12/1/2017), mengatakan penangkapan muncikari tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya warung remang di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun.

    Di antaranya di kawasan jalan lingkar atau ring road Saradan, Pasar Muneng Pilangkenceng, dan wilayah Dolopo.

    "Tidak hanya seorang muncikari, polisi juga mengamankan seorang PSK [pekerja seks komersial] dan laki-laki yang menjadi pelanggannya," ujar Hanif kepada wartawan.

    PSK tersebut berinisial ES, 30, yang juga warga Kabupaten Ngawi dan laki-laki pelanggannya adalah MT, 43, warga Madiun.

    "Modus praktik prostitusi ini adalah tersangka membuka warung kopi dengan menyediakan kamar bagi PSK untuk melayani pelanggannya," ungkap AKP Hanif.

    Sebelumnya, Polres Madiun juga menangkap seorang muncikari di kawasan jalan lingkar Saradan, yakni BJ, 50, yang juga memiliki modus yang sama dengan Y.

    BJ mengaku menerima jatah dari sang PSK sebesar Rp20.000 hingga Rp25.000 dari setiap kali melayani tamu. Ia berdalih jatah tersebut untuk pembayaran sewa kamar di warungnya.

    Keduanya akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu tahun. Sedangkan PSK yang juga berhasil ditangkap, akan diserahkan ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke daerah asalnya.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.