Kategori: News

Ramadan saat Pandemi, Bupati Madiun Minta Tak Ada Bagi-Bagi Takjil dan Bukber

Madiunpos.com, MADIUN -- Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 H di tengah masa pandemi Covid-19. Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Beberapa poin aturan yang harus diperhatikan masyarakat adalah masjid dan musala yang berada di wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, kegiatan ibadahnya hanya dilakukan oleh takmir masjid/musala tanpa diikuti oleh jemaah dari masyarakat umum.

Tadarus Alquran dilaksanakan di rumah masing-masing. Tetapi, jika dilaksanakan di tempat ibadah harus memperhatikan protokol kesehatan dan mengatur jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas masjid/musala.

Berkah Ramadan, Hasil Panen Petani Semangka dan Blewah di Madiun Laris Terjual

“Kami sudah menurunkan Se terkait kegiatan ibadah selama di bulan Ramadan. Kami tidak melarang ibadah, tetapi ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata bupati, Rabu (14/4/2021).

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menyarankan masyarakat untuk salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing secara sendiri maupun berjemaah dengan keluarga inti. Namun, ketika dilaksanakan di masjid/musala, jemaah maksimal hanya 50% dari kapasitas tempat ibadah.

“Untuk salat tarawih di masjid/musala hanya boleh dilaksanakan di zona yang memang aman. Untuk zona merah jangan dahulu,” kata Kaji Mbing.

Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Ternyata Masih Pelajar

Dalam SE itu, bupati juga melarang lembaga pemerintah maupun swasta melaksanakan kegiatan pembagian takjil, sahur on the road, dan buka puasa bersama yang bisa menimbulkan kerumunan banyak orang.

Pengurus masjid maupun musala juga wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan telah dilakukan anggota jemaah. Selain mengenakan masker, warga yang datang ke tempat ibadah juga wajib membawa sajadah sendiri. Untuk jumlah warga yang ikut salat tarawih di masjid dan musala pun dibatasi hanya 50% dari total kapasitas.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

4 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.