Kategori: News

Ramadan saat Pandemi, Bupati Madiun Minta Tak Ada Bagi-Bagi Takjil dan Bukber

Madiunpos.com, MADIUN -- Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 H di tengah masa pandemi Covid-19. Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Beberapa poin aturan yang harus diperhatikan masyarakat adalah masjid dan musala yang berada di wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, kegiatan ibadahnya hanya dilakukan oleh takmir masjid/musala tanpa diikuti oleh jemaah dari masyarakat umum.

Tadarus Alquran dilaksanakan di rumah masing-masing. Tetapi, jika dilaksanakan di tempat ibadah harus memperhatikan protokol kesehatan dan mengatur jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas masjid/musala.

Berkah Ramadan, Hasil Panen Petani Semangka dan Blewah di Madiun Laris Terjual

“Kami sudah menurunkan Se terkait kegiatan ibadah selama di bulan Ramadan. Kami tidak melarang ibadah, tetapi ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata bupati, Rabu (14/4/2021).

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menyarankan masyarakat untuk salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing secara sendiri maupun berjemaah dengan keluarga inti. Namun, ketika dilaksanakan di masjid/musala, jemaah maksimal hanya 50% dari kapasitas tempat ibadah.

“Untuk salat tarawih di masjid/musala hanya boleh dilaksanakan di zona yang memang aman. Untuk zona merah jangan dahulu,” kata Kaji Mbing.

Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Ternyata Masih Pelajar

Dalam SE itu, bupati juga melarang lembaga pemerintah maupun swasta melaksanakan kegiatan pembagian takjil, sahur on the road, dan buka puasa bersama yang bisa menimbulkan kerumunan banyak orang.

Pengurus masjid maupun musala juga wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan telah dilakukan anggota jemaah. Selain mengenakan masker, warga yang datang ke tempat ibadah juga wajib membawa sajadah sendiri. Untuk jumlah warga yang ikut salat tarawih di masjid dan musala pun dibatasi hanya 50% dari total kapasitas.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

17 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.