Ramadan saat Pandemi, Bupati Madiun Minta Tak Ada Bagi-Bagi Takjil dan Bukber

Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 H di tengah masa pandemi Covid-19.

Ramadan saat Pandemi, Bupati Madiun Minta Tak Ada Bagi-Bagi Takjil dan Bukber Bupati Madiun ahmad Dawami memberikan pernyataan terkait kebijakan one gate system kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Madiun, Kamis (4/2/2021) malam. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 H di tengah masa pandemi Covid-19. Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

    Beberapa poin aturan yang harus diperhatikan masyarakat adalah masjid dan musala yang berada di wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, kegiatan ibadahnya hanya dilakukan oleh takmir masjid/musala tanpa diikuti oleh jemaah dari masyarakat umum.

    Tadarus Alquran dilaksanakan di rumah masing-masing. Tetapi, jika dilaksanakan di tempat ibadah harus memperhatikan protokol kesehatan dan mengatur jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas masjid/musala.

    Berkah Ramadan, Hasil Panen Petani Semangka dan Blewah di Madiun Laris Terjual

    “Kami sudah menurunkan Se terkait kegiatan ibadah selama di bulan Ramadan. Kami tidak melarang ibadah, tetapi ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata bupati, Rabu (14/4/2021).

    Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menyarankan masyarakat untuk salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing secara sendiri maupun berjemaah dengan keluarga inti. Namun, ketika dilaksanakan di masjid/musala, jemaah maksimal hanya 50% dari kapasitas tempat ibadah.

    “Untuk salat tarawih di masjid/musala hanya boleh dilaksanakan di zona yang memang aman. Untuk zona merah jangan dahulu,” kata Kaji Mbing.

    Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Ternyata Masih Pelajar

    Dalam SE itu, bupati juga melarang lembaga pemerintah maupun swasta melaksanakan kegiatan pembagian takjil, sahur on the road, dan buka puasa bersama yang bisa menimbulkan kerumunan banyak orang.

    Pengurus masjid maupun musala juga wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan telah dilakukan anggota jemaah. Selain mengenakan masker, warga yang datang ke tempat ibadah juga wajib membawa sajadah sendiri. Untuk jumlah warga yang ikut salat tarawih di masjid dan musala pun dibatasi hanya 50% dari total kapasitas.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.