Kategori: News

Ratusan Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Pidana Berat Tak Bisa Selesai Melalui RJ

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 221 rumah restorative justice (RJ) di seluruh wilayah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Rumah RJ ini berada di setiap desa dan kelurahan serta kantor kecamatan.

Rumah RJ ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Nantinya, setiap satu kecamatan akan ada satu jaksa yang disiagakan untuk menangani permasalahan hukum di daerah masing-masing.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan di rumah RJ. Hanya perkara-perkara tertentu yang bisa diselesaikan di rumah RJ.

Dia menyebut perkara yang bisa diselesaikan di rumah RJ adalah perkara pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kemudian perkara yang kerugiannya tidak lebih dari Rp5 juta dan uang tersebut harus dikembalikan dengan keadaan semula. Selanjutnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

“Untuk residivis, perkaranya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata dia seusia meresmikan 221 rumah RJ, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Anggota Polisi Ditangkap Polres Madiun

Sudarso menegaskan penyelesaian perkara di rumah RJ tidak dipungut biaya apapun. Untuk itu, ketika ada warga yang berperkara kemudian dimintai biaya bisa melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi.

“Dalam penyelesaian RJ ini gratis. Kalau ada yang minta silakan lapor kepada kami,” tegasnya.

Dia pun menegaskan kepada para jaksa yang bertugas di rumah RJ ini untuk tidak main-main. Pihaknya akan terus mengawasi kinerja para jaksa di rumah RJ sesuai kode etik profesi seorang jaksa.

“Tidak ada yang dinamakan permainan-permainan, harus sesuai dengan hati nurani dalam penyelesaian masalah RJ ini,” terangnya.

Baca Juga: 16 PSK di Pasar Muneng Madiun Diamankan, 6 Orang Positif HIV

Mengenai mekanisme peradilan pidana di rumah keadilan restoratif ini akan difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak yang didorong menciptakan kesepakatan dan penyelesaian perkara secara damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan Syafruddin, mengatakan jumlah rumah RJ di Kabupaten Madiun ada sebanyak 221. Ratusan rumah RJ ini tersebar di 15 kecamatan, 198 desa, dan 8 kelurahan.

“Jumlah jaksa kami akan kami bagi habis untuk seluruh kecamatan,” kata dia.

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.