Kategori: News

Ratusan Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Pidana Berat Tak Bisa Selesai Melalui RJ

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 221 rumah restorative justice (RJ) di seluruh wilayah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Rumah RJ ini berada di setiap desa dan kelurahan serta kantor kecamatan.

Rumah RJ ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Nantinya, setiap satu kecamatan akan ada satu jaksa yang disiagakan untuk menangani permasalahan hukum di daerah masing-masing.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan di rumah RJ. Hanya perkara-perkara tertentu yang bisa diselesaikan di rumah RJ.

Dia menyebut perkara yang bisa diselesaikan di rumah RJ adalah perkara pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kemudian perkara yang kerugiannya tidak lebih dari Rp5 juta dan uang tersebut harus dikembalikan dengan keadaan semula. Selanjutnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

“Untuk residivis, perkaranya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata dia seusia meresmikan 221 rumah RJ, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Anggota Polisi Ditangkap Polres Madiun

Sudarso menegaskan penyelesaian perkara di rumah RJ tidak dipungut biaya apapun. Untuk itu, ketika ada warga yang berperkara kemudian dimintai biaya bisa melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi.

“Dalam penyelesaian RJ ini gratis. Kalau ada yang minta silakan lapor kepada kami,” tegasnya.

Dia pun menegaskan kepada para jaksa yang bertugas di rumah RJ ini untuk tidak main-main. Pihaknya akan terus mengawasi kinerja para jaksa di rumah RJ sesuai kode etik profesi seorang jaksa.

“Tidak ada yang dinamakan permainan-permainan, harus sesuai dengan hati nurani dalam penyelesaian masalah RJ ini,” terangnya.

Baca Juga: 16 PSK di Pasar Muneng Madiun Diamankan, 6 Orang Positif HIV

Mengenai mekanisme peradilan pidana di rumah keadilan restoratif ini akan difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak yang didorong menciptakan kesepakatan dan penyelesaian perkara secara damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan Syafruddin, mengatakan jumlah rumah RJ di Kabupaten Madiun ada sebanyak 221. Ratusan rumah RJ ini tersebar di 15 kecamatan, 198 desa, dan 8 kelurahan.

“Jumlah jaksa kami akan kami bagi habis untuk seluruh kecamatan,” kata dia.

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

6 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

18 jam ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

1 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.