Ratusan Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Pidana Berat Tak Bisa Selesai Melalui RJ

Kejaksaan Negeri Madiun mendirikan sebanyak 221 rumah restorative justice (RJ) di seluruh wilayah di Kabupaten Madiun.

Ratusan Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Pidana Berat Tak Bisa Selesai Melalui RJ Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devy Sudarso, bersama Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Kepala Kejari Madiun Andi Irfan Syafruddin secara simbolis meresmikan rumah restorative justice, Senin (20/3/2023). (Abdul Jalil/Solopos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 221 rumah restorative justice (RJ) di seluruh wilayah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Rumah RJ ini berada di setiap desa dan kelurahan serta kantor kecamatan.

    Rumah RJ ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Nantinya, setiap satu kecamatan akan ada satu jaksa yang disiagakan untuk menangani permasalahan hukum di daerah masing-masing.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan di rumah RJ. Hanya perkara-perkara tertentu yang bisa diselesaikan di rumah RJ.

    Dia menyebut perkara yang bisa diselesaikan di rumah RJ adalah perkara pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kemudian perkara yang kerugiannya tidak lebih dari Rp5 juta dan uang tersebut harus dikembalikan dengan keadaan semula. Selanjutnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

    “Untuk residivis, perkaranya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata dia seusia meresmikan 221 rumah RJ, Senin (20/3/2023).

    Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Anggota Polisi Ditangkap Polres Madiun

    Sudarso menegaskan penyelesaian perkara di rumah RJ tidak dipungut biaya apapun. Untuk itu, ketika ada warga yang berperkara kemudian dimintai biaya bisa melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi.

    “Dalam penyelesaian RJ ini gratis. Kalau ada yang minta silakan lapor kepada kami,” tegasnya.

    Dia pun menegaskan kepada para jaksa yang bertugas di rumah RJ ini untuk tidak main-main. Pihaknya akan terus mengawasi kinerja para jaksa di rumah RJ sesuai kode etik profesi seorang jaksa.

    “Tidak ada yang dinamakan permainan-permainan, harus sesuai dengan hati nurani dalam penyelesaian masalah RJ ini,” terangnya.

    Baca Juga: 16 PSK di Pasar Muneng Madiun Diamankan, 6 Orang Positif HIV

    Mengenai mekanisme peradilan pidana di rumah keadilan restoratif ini akan difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak yang didorong menciptakan kesepakatan dan penyelesaian perkara secara damai.

    Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan Syafruddin, mengatakan jumlah rumah RJ di Kabupaten Madiun ada sebanyak 221. Ratusan rumah RJ ini tersebar di 15 kecamatan, 198 desa, dan 8 kelurahan.

    “Jumlah jaksa kami akan kami bagi habis untuk seluruh kecamatan,” kata dia.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.