Kategori: News

Sales Pupuk di Lamongan Edarkan Upal, Rp9 Juta Pecahan Rp100.000 Disita

Madiunpos.com, LAMONGAN - Seorang sales pupuk di Lamongan, Jawa Timur, ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal). Pelaku mengedarkan upal karena alasan penjualan pupuk sedang sepi.

Pelaku adalah Olan Afendy, 52, warga Bangkalan, Madura. Dari tangan pelaku, polisi menyita setumpuk lembaran uang palsu dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp9 juta.

"Penangkapan pelaku bermula ketika kita mendapatkan informasi telah terjadi transaksi uang palsu di Lamongan. Informasinya ada seseorang memiliki uang palsu sebesar Rp 10 juta yang siap diedarkan," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun, kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Lamongan, Kamis (15/10/2020).

Warung Kopi Esek-Esek di Gresik Digerebek, 6 PSK Diciduk

Berbekal informasi awal tersebut, lanjut Harun, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat indekosnya di Kecamatan Lamongan. Saat memeriksa tempat kos pelaku, polisi menemukan upal senilai Rp9 juta.

"Uang palsu senilai Rp1 juta sudah dibelanjakan oleh tersangka," ujar Harun.

Harun menambahkan pelaku mendapat pasokan upal tersebut dari rekannya berinisial S asal Mojokerto yang telah lebih dulu ditangkap polisi Surabaya beberapa waktu lalu. "Tersangka inisial S sudah diamankan polisi di Surabaya," ungkapnya.

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Sidoarjo Gelar Tahlilan Bersama

Bersenang-Senang

Sementara itu, pelaku mengaku sudah membelanjakan Rp1 juta upal untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang ke Jogja. Sisa upal senilai Rp9 juta belum dibelanjakan karena rencananya akan ditukar dengan uang asli untuk diserahkan ke S di Surabaya.

"Yang senilai Rp9 juta belum sempat ditukarkan. Rencananya kalau sudah berhasil ditukar dengan uang asli akan saya transfer ke S," tambah pelaku seraya mengaku kalau ia mendapat komisi 10 persen dari uang yang berhasil ia tukarkan.

Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat (2) dan 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sempat Tepergok Warga, Pasangan Kekasih Tetap Lanjut Bercumbu di Atas Motor

"Kami berharap agar masyarakat berhati-hati saat transaksi keuangan dan selalu menerapkan 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang," tandas Harun.

 

 

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.