Satpol PP Kota Madiun Cek Alat Pemadam Kebakaran di Tempat Usaha

Seluruh tempat usaha di Kota Madiun wajib menyediakan alat-alat pemadam kebakaran untuk mengantisipasi kebakaran.

Satpol PP Kota Madiun Cek Alat Pemadam Kebakaran di Tempat Usaha Alat pemadam api ringan (APAR). (Solopos.com-Rohmah Ermawati)

<p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180831/516/936931/inspektorat-kota-kediri-tangani-13-aduan-soal-uji-kir-hingga-iuran-komite-sekolah" title="Inspektorat Kota Kediri Tangani 13 Aduan soal Uji Kir hingga Iuran Komite Sekolah"></a></p><p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180831/516/937118/87-taruna-api-madiun-diwisuda-sebagian-besar-langsung-bekerja-di-mrt-jakarta" title="87 Taruna API Madiun Diwisuda, Sebagian Besar Langsung Bekerja di MRT Jakarta"></a></p><p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun bakal melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek alat pemadam kebakaran di semua instansi swasta dan pemerintah. Ini menjadi langkah antisipatif pemerintah dalam menangani bencana kebakaran.</p><p dir="ltr">Kepala Bidang Damkar dan Linmas Satpol PP Kota Madiun, Bambang Sediono, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah pelaku usaha maupun perwakilan kantor pemerintahan. Mereka dikumpulkan untuk diberi sosialisasi mengenai <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180831/516/936931/inspektorat-kota-kediri-tangani-13-aduan-soal-uji-kir-hingga-iuran-komite-sekolah" title="Inspektorat Kota Kediri Tangani 13 Aduan soal Uji Kir hingga Iuran Komite Sekolah">rencana pengecekan</a>&nbsp;&nbsp;alat pemadam kebakaran.</p><p dir="ltr">Namun, tidak semua pelaku usaha terbuka dengan petugas yang akan melakukan pengecekan itu. "Kemarin banyak pelaku usaha yang menolak hadir di kegiatan sosialisasi yang kami gelar. Mereka merasa tidak membutuhkan pengecekan alat kebakaran," jelas dia, Kamis (30/8/2018).</p><p dir="ltr">Bambang menuturkan ada sebagian pelaku usaha merasa tidak butuh dengan alat-alat pemadam kebakaran. Padahal sesuai aturan, tempat usaha dan kantor harus memiliki alat <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180831/516/937118/87-taruna-api-madiun-diwisuda-sebagian-besar-langsung-bekerja-di-mrt-jakarta" title="87 Taruna API Madiun Diwisuda, Sebagian Besar Langsung Bekerja di MRT Jakarta">pemadam kebakaran</a>&nbsp;&nbsp;seperti alat pemadam api ringan (APAR) maupun hidran.</p><p dir="ltr">"Nanti petugas akan mengecek apakah hidrannya ada airnya apa tidak. Tabung APAR-nya berfungsi apa tidak. Kedaluwarsa apa tidak. Itu semua dicek," jelas dia.</p><p dir="ltr">Ketersediaan alat-alat pemadam kebakaran ini penting sebagai salah satu upaya pertolongan tahap pertama sebelum kedatangan tim pemadam kebakaran. Sehingga api bisa segera dipadamkan sebelum melebar.</p><p dir="ltr">"Saya <em>ga</em> menyalahkan pelaku usaha yang tidak mau ikut. Karena mereka tidak tahu manfaatnya," jelas Bambang.</p><p dir="ltr">Pihaknya akan meminta kepada pelaku usaha <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180831/516/937145/liquid-vape-di-madiun-raya-wajib-berpita-cukai-per-1-oktober-2018" title="Liquid Vape di Madiun Raya Wajib Berpita Cukai per 1 Oktober 2018">untuk mematuhi</a>&nbsp;amanat UU untuk menyediakan alat-alat pemadam kebakaran di tempat usaha.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>



Editor : Rohmah Ermawati

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.