Kategori: News

SATWA LANGKA : Jual Satwa Langka Awetan di Madiun, 3 Orang Ditangkap

Satwa langka awetan diperjual-belikan, tiga warga Madiun pun masuk bui.

Madiunpos.com, SURABAYA — Tiga orang yang diketahui menawarkan hewan-hewan langka yang telah diawetkan kepada warga di Madiun dan Ponorogo ditangkap polisi. Hewan-hewan awetan itu ditawarkan dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp45 juta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Jumat (13/2/2015), mengatakan penjualan satwa langka dilindungi UU di Madiun itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya blog yang menawarkan hewan-hewan langka yang telah diawetkan. Polisi pun tak ragu-ragu menyamar demi membuktikan kebenaran laporan itu.

Setelah menyamar sebagai pembeli dan berhasil membuktikan adanya penjualan satwa langka awetan secara ilegal, polisi menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah DJ, 70, yang bertugas sebagai pencari satwa, SYD, 47, sebagai perantara pembeli, serta BT, 54, sebagai pembuat blog atau laman Internet.

“Modusnya, salah satu tersangka membuat laman atau blog terlebih dahulu, kemudian satwa yang sudah dalam bentuk diawetkan itu dipasarkan ke berbagai daerah melalui Internet," papar Kombes Pol Awi Setiyono.

Bandung dan Jakarta
Polisi menyita seekor harimau sumatra yang diawetkan dalam kondisi utuh dari mereka sebagai barang bukti. Ada pula kulit seekor harimau lainnya. Ada juga satu tengkorak dari kepala harimau dan satu kepala rusa dalam kondisi diawetkan. Selanjutnya, masih ada pula seekor penyu sisik yang diawetkan dalam keadaan utuh.

"Saat menyamar jadi pembeli, satwa itu dijual dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp45 juta, atau tergantung jenis dan kondisi satwa, apakah utuh atau hanya bagian-bagian tubuhnya, seperti kulit, kepala serta tengkorak saja," ungkap Awi Setiyono.

Polda Jatim saat ini masih mengembangkan dengan menyelidiki alur tersangka untuk mendapatkan satwa yang dilindungi. Sementara itu, BT, salah seorang tersangka mengaku kepada polisi, proses mendapatkan satwa dilindungi adalah dari beberapa rekannya yang ada di Bandung dan Jakarta.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka terjerat pasal berlapis, masing-masing Pasal 21 ayat (2) huruf B, C, dan D juncto serta Pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem, serta tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Ancaman yang dikenakan pada tersangka adalah denda paling banyak Rp100 juta dan hukuman penjara atau kurungan paling lama lima tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

 

 

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

 

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

3 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

3 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

5 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.