Selamat! 704 PNS Pemkab Madiun Naik Pangkat

Selamat! 704 PNS Pemkab Madiun Naik Pangkat Bupati Madiun, Muhtarom. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Sebanyak 704 PNS Pemkab Madiun naik pangkat.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat. Penyerahan SK kepada PNS yang naik pangkat dilakukan Bupati Madiun Muhtarom, Senin(19/2/2018).

    Muhtarom dalam sambutannya mengatakan jumlah SK yang diserahkan mencapai 704 SK untuk periode 1 April 2018. "Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian, dan prestasi kerja seorang PNS," ujar dia.

    Adapun 704 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut berasal dari golongan I hingga golongan IV. Secara terperinci, golongan IV/a-IV/b sebanyak 48 PNS dan golongan I/b-III/d sejumlah 656 PNS. Sedangkan golongan IV/C-IV/d masih dalam proses di BKN Jakarta. Jumlahnya mencapai 16 PNS.

    Bupati Muhtarom menjelaskan kenaikan pangkat PNS diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 21. Kenaikan pangkat yang diperoleh, lanjutnya, dipandang sebagai kenaikan tanggung jawab atas jenjang pangkat baru.

    "Diharapkan, dengan kenaikan pangkat tersebut, hendaknya juga disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik," kata dia.

    Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan, manajemen ASN sangatlah penting. Sebab, hal itu bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang profesional.

    Selain itu, juga untuk mencetak PNS yang memiliki etika profesi yang baik, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Ia menambahkan dengan pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara yaang baik, khususnya di lingkup pemerintah Kabupaten Madiun, tujuan karakter PNS yang positif diharapkan dapat tercapai.

    "Selamat kepada para PNS yang telah naik pangkat," kata Bupati Muhtarom.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.