Kategori: News

Selamat Dari Kecelakaan Maut Bus Mira Vs Innova di Nganjuk, Tohir Ditangkap Polisi

Madiunpos.com, PONOROGO -- Salah satu korban selamat dalam kecelakaan antara Bus Mira dengan Toyota Innova di Jalan Raya Nganjuk-Madiun, Tohir Rohjana, 22, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran pil koplo oleh Polres Ponorogo.

Satu-satunya penumpang Innova yang selamat itu langsung dimasukkan sel tahanan Polres Ponorogo. Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Nganjuk-Madiun, Senin (9/9/2019).

Dalam kecelakaan itu, tiga rekan Tohir yang berada di dalam mobil Avanza meninggal di lokasi kejadian. Tiga orang itu yakni Panji Whisnu Kusuma, Rizki Viko Abdillah, dan Amalia Hestin Nugraheni.

Tohir hanya mengalami luka ringan dalam musibah itu. Tohir bersama tiga rekannya itu naik mobil Toyota Innova yang bertabrakan dengan bus Mira di jalan tersebut.

Setelah diketahui selamat dan menjalani perawatan, Tohir kemudian dibawa ke Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan. Kasatreskoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbiyanto, mengatakan Tohir merupakan buronan polisi atas kasus peredaran pil koplo.

Selain pengedar, Tohir juga pengguna pil tersebut. Warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, itu juga seorang residivis kasus narkotika. Pemuda itu dihukum sembilan bulan penjara dan baru bebas pada 17 Agustus lalu setelah mendapat remisi kemerdekaan.

Dari pengakuannya, satu hari sebelum kecelakaan maut itu terjadi, Tohir juga mengonsumsi pil koplo pada Minggu (8/9/2019) malam.

"Kalau ketiga temannya kami belum tahu apakah mereka juga mengonsumsi pil koplo itu atau tidak," jelas dia saat dihubungi, Selasa.

Iptu Eko menjelaskan Tohir adalah buronan Polres Ponorogo dalam kasus peredaran pil koplo atau pil double L. Tohir menjadi buron berdasarkan pengembangan penyidikan polisi.

Sepekan lalu, Eko mengatakan jajarannya menangkap seorang pengguna pil koplo. Dari tangan pelaku itu, polisi mengamankan 152 butir pil koplo. Dari hasil penyidikan, pil koplo itu berasal dari Tohir.

"Kami tahu Tohir menjadi korban kecelakaan di Nganjuk. Karena itu dia dibawa ke Polres Ponorogo untuk diperiksa," jelasnya.

Kepada penyidik, Tohir mengakui telah mengedarkan barang haram tersebut. Polisi kemudian menggeledah kamar indekosnya dan menemukan sekitar 50 butir pil koplo.

Atas perbuatannya itu, Tohir dijerat Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.