Polisi menunjukkan senjata api rakitan yang disita dari tangan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal di Polresta Malang, Jawa Timur, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/Ari B Sucipto)
Madiunpos.com, MALANG -- Aparat Polres Malang Kota menyita sejumlah senjata api ilegal dari dua pria di Malang. Menariknya, penemuan senjata itu bermula saat polisi menyelidiki dugaan kasus penipuan.
Senajata api ilegal yang disita itu meliputi jenis revolver dan senjata api rakitan. Senjata itu disita dari FPR, 29, warga Palembang, dan RAM, 38, warga Kedungkandang, Malang.
"Pada saat diamankan petugas, tersangka kedapatan membawa senjata api jenis revolver, senjata rakitan, dan barang-barang yang berbau militer," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Simarmata, seperti dilansir Antara, Selasa (25/8/2020).
Kepada polisi, FPRtidak bisa menunjukkan izin kepimilikan senjata. FPR sendiri mengaku sebagai kolektor senjata api. Senjata itu diperoleh dari rekannya, RAM.
"Pada saat petugas mendatangi tersangka dan melakukan penangkapan. Ternyata, ia kedapatan membawa senjata api asli organik. Dia mengaku sebagai kolektor," imbuh Simarmata.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap RAM di rumahnya. Dari tangan RAM, polisi menyita barang bukti berupa senjata api serupa, amunisi, dan beberapa senjata tajam.
Hati-Hati, Terlalu Sering Minum Bubble Tea Bisa Berakibat Fatal Bagi Kesehatan
RAM mengaku sebagai penjual aksesoris militer sejak 2019. Ia memperoleh senjata rakitan dari rekannya berinisial WW. WW kini dalam pengejaran aparat Polresta Malang Kota.
Selain itu, RAM mendapatkan amunisi dari seseorang berinisial A yang disebut telah meninggal dunia. Baik senjata api milik FPR dan RAM keduanya masih berfungsi dengan baik.
"Dari tangan kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa empat senjata api organik, rakitan, airsoft gun, sejumlah amunisi hingga senjata tajam," tutur Simarmata.
Penangkapan FPR bermula dari penyelidikan kasus dugaan penipuan arisan emas. "Kami masih lakukan pendalaman terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka yang merugikan orang banyak. Tak hanya kasus itu, namun kasus lain-lainnya juga akan kami kembangkan. Termasuk kasus kepemilikan senjata api ini," urai Simarmata.
Atas kepemilikan senjata api ilegal, FPR dan RAM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 atas Kepemilikan Sejata Api Tanpa Hak. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dua Polisi Disandera Santri Ponpes Sampang Saat Menyidik Kasus Narkoba
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.