Kategori: News

Selidiki Kasus Penipuan, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal di Malang

Madiunpos.com, MALANG -- Aparat Polres Malang Kota menyita sejumlah senjata api ilegal dari dua pria di Malang. Menariknya, penemuan senjata itu bermula saat polisi menyelidiki dugaan kasus penipuan.

Senajata api ilegal yang disita itu meliputi jenis revolver dan senjata api rakitan. Senjata itu disita dari FPR, 29, warga Palembang, dan RAM, 38, warga Kedungkandang, Malang.

"Pada saat diamankan petugas, tersangka kedapatan membawa senjata api jenis revolver, senjata rakitan, dan barang-barang yang berbau militer," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Simarmata, seperti dilansir Antara, Selasa (25/8/2020).

Kepada polisi, FPRtidak bisa menunjukkan izin kepimilikan senjata. FPR sendiri mengaku sebagai kolektor senjata api. Senjata itu diperoleh dari rekannya, RAM.

"Pada saat petugas mendatangi tersangka dan melakukan penangkapan. Ternyata, ia kedapatan membawa senjata api asli organik. Dia mengaku sebagai kolektor," imbuh Simarmata.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap RAM di rumahnya. Dari tangan RAM, polisi menyita barang bukti berupa senjata api serupa, amunisi, dan beberapa senjata tajam.

Hati-Hati, Terlalu Sering Minum Bubble Tea Bisa Berakibat Fatal Bagi Kesehatan

RAM mengaku sebagai penjual aksesoris militer sejak 2019. Ia memperoleh senjata rakitan dari rekannya berinisial WW. WW kini dalam pengejaran aparat Polresta Malang Kota.

Dugaan Penipuan Arisan Emas

Selain itu, RAM mendapatkan amunisi dari seseorang berinisial A yang disebut telah meninggal dunia. Baik senjata api milik FPR dan RAM keduanya masih berfungsi dengan baik.

"Dari tangan kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa empat senjata api organik, rakitan, airsoft gun, sejumlah amunisi hingga senjata tajam," tutur Simarmata.

Penangkapan FPR bermula dari penyelidikan kasus dugaan penipuan arisan emas. "Kami masih lakukan pendalaman terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka yang merugikan orang banyak. Tak hanya kasus itu, namun kasus lain-lainnya juga akan kami kembangkan. Termasuk kasus kepemilikan senjata api ini," urai Simarmata.

Atas kepemilikan senjata api ilegal, FPR dan RAM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 atas Kepemilikan Sejata Api Tanpa Hak. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dua Polisi Disandera Santri Ponpes Sampang Saat Menyidik Kasus Narkoba

Cahyadi Kurniawan

Dipublikasikan oleh
Cahyadi Kurniawan

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.