Kategori: News

Sepakat Pemakaman Protokol Covid-19, Liang Lahad Sudah Diuruk di Jember Digali Lagi

Madiunpos.com, JEMBER - Warga Dusun Gumukbago, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, akhirnya menyetujui pemakaman salah satu warga dilakukan dengan protokol Covid-19.

Muspika setempat juga berusaha meyakinkan warga yang sebelumnya menolak pemakaman tersebut. Lokasi pemakaman juga tetap di tempat semula. Liang lahad yang sebelumnya sempat diuruk warga, akhirnya digali kembali.

"Alhamdulillah proses pemakaman secara protokol Covid-19 dapat berlangsung lancar. Setelah diberi pengertian bersama muspika, warga dapat menerima," kata Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamuji, Selasa (29/9/2020).

Wow! Pertama di Indonesia, ITS Luncurkan Kapal Tanpa Awak I-Boat

"Warga bisa menerima karena kondisi jenazah dari hasil swab test positif, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali," sambungnya.

Terkait warga yang diduga melakukan provokasi, menurut Hari, tidak dilakukan proses hukum. Petugas hanya memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan. "Kita beri pemahaman dan pengertian. Yang bersangkutan akhirnya bisa menerima," tandasnya.

Jenazah warga berjenis kelamin perempuan itu berusia sekitar 42 tahun. Sebelum dimakamkan, jenazah disalati terlebih dahulu oleh pihak keluarga dan sejumlah warga di teras rumah.

Setelah SCTV, Giliran tvOne Besok Tayangkan Film G30S/PKI

Kemudian dengan menggunakan ambulans dari PMI Jember, jenazah dibawa ke permakaman desa setempat. Pemakaman dilakukan oleh tim TRC BPBD Jember.

 

Pro Kontra

Sebelumnya, warga Dusun Gumukbago, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, menguruk lagi liang lahad yang sudah digali. Hal tersebut sebagai bentuk protes warga yang tidak mau salah satu tetangga dan kerabat mereka dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Liang lahad tersebut sedianya untuk memakamkan salah satu warga setempat yang meninggal akibat Covid-19. Warga menolak jenazah pasien yang tidak disebutkan namanya itu dikebumikan dengan protokol kesehatan.

Pulang Latihan, 2 Anggota PSHT Dikeroyok di Sragen & 1 Ponsel Dirampas

Mereka menginginkan pemakaman dilakukan secara syariat Islam, bukan dimasukkan ke peti mati lalu dikubur. Padahal pihak keluarga si jenazah sudah merelakan dimakamkan secara protokol kesehatan.

"Warga itu ada yang pro dan kontra. Warga yang pro menerima pilihan keluarga jika pemakaman dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19. Tapi warga yang kontra menginginkan agar pemakaman dilakukan secara umum, sesuai syariah Islam tanpa menggunakan peti," kata warga setempat, Sutaman, saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/9).

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.