Perwakilan dari perguruan silat PSHT dan PSHW mengikuti rapar koordinasi bersama Forpimda se-Bakorwil I Madiun di Hotel Sun Madiun, Kamis (13/8/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Kegiatan tradisi Suroan dan Suran Agung yang biasanya diselenggarakan pada 1 Muharam atau 1 Sura pada tahun 2020 ini ditiadakan. Tidak ada kegiatan nyekar di makam leluhur dan tidak ada kegiatan pengesahan warga secara besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini menjadi kesepakatan dalam Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Suroan dan Suran Agung pada Kabupaten/Kota se-Bakorwil I Madiun, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupetan Bojonegoro tahun 2020 di Hotel Sun Madiun, Kamis (13/8/2020).
Dalam rapat koordinasi itu juga hadir perwakilan dari pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) serta perwakilan dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Madiun. Mereka bersepakat untuk meniadakan kegiatan tradisi Suroan dan Suran Agung pada masa pandemi Covid-19 ini.
Makam Mendiang Didi Kempot Diperbaiki Istri Pertama
Kegiatan tradisi ini dilarang karena biasanya Suroan dan Suran Agung menyedot ribuan pesilat dari berbagai daerah untuk datang ke Madiun. Para pesilat itu akan berziarah ke makam leluhur mereka masing-masing dan ada juga yang mengikuti pengesahan warga baru.
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Firman, mengatakan kegiatan Suran dan Suran Agung memang sudah menjadi atensi dari Polda Jatim. Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah perguruan silat.
Dia menegaskan kegiatan ziarah makam leluhur para pesilat pada 1 Sura tahun ini ditiadakan. Pengesahan warga baru khususnya bagi pesilat PSHT dilaksanakan di wilayah masing-masing. Kegiatan pengesahan bisa dilakukan di tingkat cabang maupun ranting.
Seorang Pejabat Utama Polres Madiun Terpapar Covid-19
Kesepakatan lainnya, yaitu pengesahan calon warga baru tidak menimbulkan pelanggaran hukum baik terhadap masyarakat maupun perguruan silat lainnya. Apabila terjadi pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk kegiatan ziarah makam tahun ini ditiadakan karena memiliki potensi menimbulkan pergerakan massa. Dengan berkumpulnya masyarakat ini dikhawatirkan bisa muncul klaster baru,” jelas dia seusai rakor tersebut.
Wali Kota Madiun, Maidi, berharap seluruh perguruan silat di Madiun bisa mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Dia menegaskan kalau ada pesilat yang tidak mematuhi aturan akan diberi sanksi.
Maidi menyampaikan tidak adanya kegiatan Suroan dan Suran Agung pada tahun ini karena kondisi wilayah belum sepenuhnya aman dari Covid-19. Dia tidak menginginkan kegiatan tradisi itu menjadi klaster baru persebaran Covid-19.
“Semua harus taat. Kegiatan-kegiatan ini menjadi komitmen semua pengambil kebijakan di daerah Bakorwil I Madiun. Jadi harus ditaati. Tidak ada toleransi bagi warga yang tidak patuh,” jelasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.