Seorang mahasiswa UIN Pekanbaru yang bernama Anjay Syaiful Islam. (detik.com)
Madiunpos.com, PEKANBARU -- Setelah sebelumnya ada seseorang yang viral karena bernama anjir, kini ada satu lagi orang dengan nama yang tak kalah unik, yaitu Anjay.
Baru-baru ini kata "anjay" memang ramai dibahas karena ada yang menilai bernuansa bullying. Gara-gara itu pula seorang mahasiswa asal Riau yang bernama depan Anjay ikut viral.
Gambar e-KTP dan kartu mahasiswa ini ramai yang memposting ulang. Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga ikut mengunggah.
Pria bernama lengkap Anjay Syaiful Islam itu sedang menempuh kuliahnya di Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru. “Nama itu pemberian orang tua sejak lahir,” kata dia, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (9/9/2020).
Pemuda Lamongan ini Mendadak Viral Karena Namanya...Anjir!
Anjay menyebutkan, sejak kata "anjay" menjadi viral karena dianggap sebagai bentuk pengganti kata anjing, awalnya dia sempat tersinggung. “Awalnya saya tersinggung juga melihat pelesetan itu di beberapa kali talkshow di TV dalam bentuk candaan. Kenapa harus nama anjay, kenapa bukan kata yang lainnya saja,” kata anak kedua dari dua bersaudara asal Kabupaten Siak Riau itu.
Lama-kelamaan baginya pelesetan namanya menjadi hal biasa. “Apalagi sampai menjadi persoalan hukum soal penyebutan anjay. Terus saya yang nama aslinya memang anjay gimana?” kata Anjay.
Seperti diketahui, kata "anjay" ramai diperbincangkan setelah dibahas oleh artis sekaligus youtuber Lutfi Agizal di kana Youtube-nya. Bukan hanya membahasnya, Lutfi Agizal juga mengadukan anak yang memakai kata "anjay" ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Belakangan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata ‘anjay’ dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata’anjay’ yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.
Viral! Sila Keempat Pancasila Digambarkan dengan Logo PDIP
“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun, jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo kita hentikan sekarang juga ,” kata ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Sabtu (29/8/2020)
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.