Kategori: Kisah Unik

Setelah Anjir, Kini Ada Juga Seseorang Yang Viral Karena Bernama Anjay

Madiunpos.com, PEKANBARU -- Setelah sebelumnya ada seseorang yang viral karena bernama anjir, kini ada satu lagi orang dengan nama yang tak kalah unik, yaitu Anjay.

Baru-baru ini kata "anjay" memang ramai dibahas karena ada yang menilai bernuansa bullying. Gara-gara itu pula seorang mahasiswa asal Riau yang bernama depan Anjay ikut viral.

Gambar e-KTP dan kartu mahasiswa ini ramai yang memposting ulang. Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga ikut mengunggah.

Pria bernama lengkap Anjay Syaiful Islam itu sedang menempuh kuliahnya di Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru. “Nama itu pemberian orang tua sejak lahir,” kata dia, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (9/9/2020).

Pemuda Lamongan ini Mendadak Viral Karena Namanya...Anjir!

Anjay menyebutkan, sejak kata "anjay" menjadi viral karena dianggap sebagai bentuk pengganti kata anjing, awalnya dia sempat tersinggung. “Awalnya saya tersinggung juga melihat pelesetan itu di beberapa kali talkshow di TV dalam bentuk candaan. Kenapa harus nama anjay, kenapa bukan kata yang lainnya saja,” kata anak kedua dari dua bersaudara asal Kabupaten Siak Riau itu.

Lama-kelamaan baginya pelesetan namanya menjadi hal biasa. “Apalagi sampai menjadi persoalan hukum soal penyebutan anjay. Terus saya yang nama aslinya memang anjay gimana?” kata Anjay.

Viral Gara-Gara Youtuber

Seperti diketahui, kata "anjay" ramai diperbincangkan setelah dibahas oleh artis sekaligus youtuber Lutfi Agizal di kana Youtube-nya. Bukan hanya membahasnya, Lutfi Agizal juga mengadukan anak yang memakai kata "anjay" ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Belakangan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata ‘anjay’ dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata’anjay’ yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.

Viral! Sila Keempat Pancasila Digambarkan dengan Logo PDIP

“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun, jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo kita hentikan sekarang juga ,” kata ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Sabtu (29/8/2020)

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

7 hari ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.