Kategori: Kisah Unik

Setelah Anjir, Kini Ada Juga Seseorang Yang Viral Karena Bernama Anjay

Madiunpos.com, PEKANBARU -- Setelah sebelumnya ada seseorang yang viral karena bernama anjir, kini ada satu lagi orang dengan nama yang tak kalah unik, yaitu Anjay.

Baru-baru ini kata "anjay" memang ramai dibahas karena ada yang menilai bernuansa bullying. Gara-gara itu pula seorang mahasiswa asal Riau yang bernama depan Anjay ikut viral.

Gambar e-KTP dan kartu mahasiswa ini ramai yang memposting ulang. Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga ikut mengunggah.

Pria bernama lengkap Anjay Syaiful Islam itu sedang menempuh kuliahnya di Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru. “Nama itu pemberian orang tua sejak lahir,” kata dia, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (9/9/2020).

Pemuda Lamongan ini Mendadak Viral Karena Namanya...Anjir!

Anjay menyebutkan, sejak kata "anjay" menjadi viral karena dianggap sebagai bentuk pengganti kata anjing, awalnya dia sempat tersinggung. “Awalnya saya tersinggung juga melihat pelesetan itu di beberapa kali talkshow di TV dalam bentuk candaan. Kenapa harus nama anjay, kenapa bukan kata yang lainnya saja,” kata anak kedua dari dua bersaudara asal Kabupaten Siak Riau itu.

Lama-kelamaan baginya pelesetan namanya menjadi hal biasa. “Apalagi sampai menjadi persoalan hukum soal penyebutan anjay. Terus saya yang nama aslinya memang anjay gimana?” kata Anjay.

Viral Gara-Gara Youtuber

Seperti diketahui, kata "anjay" ramai diperbincangkan setelah dibahas oleh artis sekaligus youtuber Lutfi Agizal di kana Youtube-nya. Bukan hanya membahasnya, Lutfi Agizal juga mengadukan anak yang memakai kata "anjay" ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Belakangan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata ‘anjay’ dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata’anjay’ yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.

Viral! Sila Keempat Pancasila Digambarkan dengan Logo PDIP

“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun, jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo kita hentikan sekarang juga ,” kata ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Sabtu (29/8/2020)

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

19 jam ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

5 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.