Kategori: News

Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Rp2,8 Triliun di Banyuwangi Digulung

Madiunpos.com, BANYUWANGI - Polisi menggagalkan peredaran uang palsu (upal) senilai Rp2,8 triliun. Polisi juga menangkap 10 orang yang diduga menjadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan pengungakapan kasus ini bermula dari informasi transaksi jual beli upal di salah satu hotel di Banyuwangi. Dari informasi itu polisi mengejar hingga akhirnya menangkap enam orang.

"Ada enam orang yang berhasil diamankan, yakni AW, HW, BU, NH, MT, dan NH. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 12 bendel uang dolar Amerika pecahan $100 atau setara dengan USD120.000," kata Arman kepada detikcom, Jumat (26/2/2021).

Pelantikan Sesi Kedua: Gubernur Khofifah Puji Gus Ipul Mentornya Bupati/Wali Kota

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka lain. Mereka adalah CH alias KS, kemudian AE, SU alias MB, dan tersangka SH.

Dari tangan keempat tersangka ini, kata Arman, polisi menyita barang bukti berbagai mata uang asing palsu siap edar. Di antaranya 10 bendel (1.000 lembar) uang pecahan USD 100.000 tahun 1934 atau setara dengan USD 100.000.000.

"Total ada 31 item barang bukti yang berhasil kita amankan. Tidak hanya uang palsu dolar, tapi juga ada mata uang asing lainnya seperti uang kertas ringgit, uang kertas China, uang Brasil, dan lain sebagainya," ungkap Arman.

Jalan Nasional di Lamongan akan Diperbaiki 2 Bulan, Ingat Jalur Alternatifnya

 

Buru Aktor Intelektual

Jika dikurs kan ke dalam mata uang rupiah, uang asing palsu yang akan diedarkan oleh para tersangka tersebut memiliki nilai fantastis, yakni mencapai Rp2,8 triliun. "Nilainya fantastis. Mencapai Rp2,8 triliun," sebut Arman.

Saat ini, kata Arman, polisi tengah mendalami kasus untuk mencari aktor intelektual dari sindikat peredaran uang asing palsu ini. "Terus kita dalami sampai pada aktor intelektualnya," tegas Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang palsu. "Para tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara," tutupnya.

Murahnya Kebangetan! Warung Ini Jual Soto Ayam Seporsi Cuma Rp1.000

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

18 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.