Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Rp2,8 Triliun di Banyuwangi Digulung
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan pengungakapan kasus ini bermula dari informasi transaksi jual beli upal di salah satu hotel di Banyuwangi.
Madiunpos.com, BANYUWANGI - Polisi menggagalkan peredaran uang palsu (upal) senilai Rp2,8 triliun. Polisi juga menangkap 10 orang yang diduga menjadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan pengungakapan kasus ini bermula dari informasi transaksi jual beli upal di salah satu hotel di Banyuwangi. Dari informasi itu polisi mengejar hingga akhirnya menangkap enam orang.
"Ada enam orang yang berhasil diamankan, yakni AW, HW, BU, NH, MT, dan NH. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 12 bendel uang dolar Amerika pecahan $100 atau setara dengan USD120.000," kata Arman kepada detikcom, Jumat (26/2/2021).
Pelantikan Sesi Kedua: Gubernur Khofifah Puji Gus Ipul Mentornya Bupati/Wali Kota
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka lain. Mereka adalah CH alias KS, kemudian AE, SU alias MB, dan tersangka SH.
Dari tangan keempat tersangka ini, kata Arman, polisi menyita barang bukti berbagai mata uang asing palsu siap edar. Di antaranya 10 bendel (1.000 lembar) uang pecahan USD 100.000 tahun 1934 atau setara dengan USD 100.000.000.
"Total ada 31 item barang bukti yang berhasil kita amankan. Tidak hanya uang palsu dolar, tapi juga ada mata uang asing lainnya seperti uang kertas ringgit, uang kertas China, uang Brasil, dan lain sebagainya," ungkap Arman.
Jalan Nasional di Lamongan akan Diperbaiki 2 Bulan, Ingat Jalur Alternatifnya
Buru Aktor Intelektual
Jika dikurs kan ke dalam mata uang rupiah, uang asing palsu yang akan diedarkan oleh para tersangka tersebut memiliki nilai fantastis, yakni mencapai Rp2,8 triliun. "Nilainya fantastis. Mencapai Rp2,8 triliun," sebut Arman.
Saat ini, kata Arman, polisi tengah mendalami kasus untuk mencari aktor intelektual dari sindikat peredaran uang asing palsu ini. "Terus kita dalami sampai pada aktor intelektualnya," tegas Arman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang palsu. "Para tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara," tutupnya.
Murahnya Kebangetan! Warung Ini Jual Soto Ayam Seporsi Cuma Rp1.000
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Penyebar Wafer Berisi Silet Ditangkap, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
- Peras Korban dengan Tuduhan Selingkuh, Polisi Tangkap 2 Wartawan di Jember
- Warga Jombang Edarkan Upal di Mojokerto, Kades di Nganjuk Terlibat
- Parah! Kakek di Jember Paksa dan Saksikan Cucu Ngeseks dengan Tetangga
- Sales Pupuk di Lamongan Edarkan Upal, Rp9 Juta Pecahan Rp100.000 Disita
- Terlilit Utang karena Kalah Nyalon Bupati Madiun, Jadi Alasan Sumardi Edarkan Upal
- Sindikat Pengedar Upal Dibekuk, Salah Satunya Mantan Calon Bupati Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.