DJBC Jatim Musnahkan 2,9 Juta Batang Rokol Ilegal

Sebanyak 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang merupakan hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II selama 2020 dimusnahkan.

DJBC Jatim Musnahkan 2,9 Juta Batang Rokol Ilegal Petugas  memusnahkan rokok ilegal di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Jumat (26/2/2021). (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang merupakan hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II selama 2020 dimusnahkan, Jumat (26/2/2021).

    Pelaksanaan pemusnahan ini berada di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) se Jatim. Seperti di KPPBC Madiun, Banyuwangi, Probolinggo, Malang, Blitar, dan Kediri.

    Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai selama 2020 di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Jumat.

    Dia menuturkan total barang yang dimusnahkan ada 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang dimusnahkan. Angka tersebut sesuai dengan jumlah yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL.

    Selain itu, kata dia, pihaknya juga memusnahkan barang milik negara lainnya hasil penindakan berupa 631 liter MMEA dan 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.

    Sejumlah Wartawan di Madiun Batal Divaksinasi Covid-19, Kenapa?

    Total nilai barang yang akan dimusnahkan dalam kesempatan pemusnahan ini senilai Rp2,2 miliar. Dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

    “Namun, kerugian ini menjadi akan sangat tinggi nilainya jika melihat dampak yang diakibatkan bagi masyarakat, industri rokok, dan bagi pembiayaan penyelenggaraan negara di masa pandemi ini. Selain itu, masih banyak rokok ilegal yang sedang dalam proses penanganan,” jelas dia dalam siaran pers.

    Oentarto menyampaikan peredaran barang ilegal masih cukup meresahkan di masa pandemi Covid-19 ini. Ada beberapa modus operandi yang digunakan pelaku dalam mengedarkan barang ilegal itu.

    Seperti, tidak dilengkapi pita cukai, dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Putus Persebaran Covid-19, Jatim Canangkan Gerakan Santri Bermasker

    “Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Serta melaporkan setiap barang ilegal yang ditemui kepada kantor bea cukai,” kata dia.

    Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Iwan Hermawan, mengatakan ada sekitar 600 bungkus sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin hasil penindakan Bea Cukai Madiun yang dimusnahkan hari ini. Ratusan bungkus rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan selama Juli-Desember 2020.

    Meski temuannya tidak banyak, Iwan menyampaikan bahwa pelanggaran ini tetap membawa kerugian bagi negara. Untuk itu, dia terus mendorong jajarannya supaya melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah Madiun.

    “Sosialisasi juga sudah kita lakukan dengan masyarakat umum, sekolah, kampus, dan pemda setempat. Peredaran barang ilegal ini tidak akan berlangsung optimal tanpa dukungan masyarakat. Untuk itu, mari kita sama-sama menolak peredaran barang ilegal agar tidak memberikan celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran,” jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.