Kategori: News

Sopir Truk dalam Kecelakaan Beruntun di Perempatan Pagotan Ditetapkan Tersangka, Diancam 15 Tahun Penjara

Madiunpos.com, MADIUN -- Pengemudi truk boks yang menerobos lampu merah di Jalan Raya Madiun-Ponorogo atau di perempatan Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, hingga menyebakan kecelakaan beruntun ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi truk boks berpelat nomor W 9587 NT itu akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor itu terjadi pada Jumat (23/4/2021) sore. Kecelakaan itu menyebabkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Dua pengendara sepeda motor yang meninggal dunia itu masih berstatus sebagai pelajar. Kedua korban itu adalah Indhika Puspasari, 17, warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan Fitriana Rusilawati, 16, warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Menko PMK Muhadjir Kunjungi Keluarga Kru KRI Nanggala-402 di Madiun

Kanit Laka Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, mengatakan sesuai dengan gelar perkara yang telah dilakukan, pengemudi truk boks bernama Wildan Saiful, 53, warga Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, itu ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi truk boks tersebut harus bertanggungjawab atas kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari pengemudi truk itu. Sehingga pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, Senin (26/4/2021).

Sesuai hasil pemeriksaan, pengemudi truk itu sengaja melanggar traffic light perempatan Pagotan yang saat itu sudah berwarna merah. Pengemudi truk itu menerobos lampu merah dari arah selatan ke utara atau Ponorogo ke Madiun dengan kecepatan 70 km per jam.

“Dari hasil pemeriksaan, pengemudi ini mengaku sudha melihat lampu menyala kuning dan kemudian merah. Tetapi pengemudi ini menerobosnya. Kalau hasil keterangan, pengemudi ini sedang mengantar barang di toko Indomaret dari Ponorogo ke Jombang,” terang Nanang.

Gubernur Jatim Larang Ekspor Katak Porang

Lebih lanjut, dia menyampaikan pengemudi truk itu akan dikenai Pasal 310 ayat (4), Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 338 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karean pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian kecelakaan lalu lintas beruntun itu bermula dari truk boks berpelat nomor W 9587 NT melaju dari arah selatan ke utara. Setibanya di lokasi kejadian di lampu merah perempatan Pasar Pagotan, lampu lalu lintas menunjukkan warna kuning.

Bukan berhenti, justru sopir truk Indomaret itu melaju bertambah kencang dan menerobos lampu merah. Dalam waktu bersamaan, sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AE 4196 HF yang dikendarai Fitriana Rusilawati melaju dari arah barat ke timur. Hingga akhirnya kecelakaan pun tidak bisa dihindari.

Setelah terjadi kecelakaan itu, truk boks yang dikemudikan Wildan Saiful tersebut oleng tidak terkendali kemudian menabrak dua sepeda motor, yaitu Honda Vario berpelat nomor AE 5995 HE dan sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AE 2202 FN.

Tidak hanya menabrak dua sepeda motor itu, truk boks itu kemudian menabrak kendaraan pikap berpelat nomor AE 8285 BE dan mobil Toyota Innova berpelat nomor B 2521 UKW, dan mobil Mitsubishi Xpander berpelat nomor F 1335 JE.

“Kendaraan yang tertabrak itu sedang berhenti karena memang lampu traffic light menyala merah,” jelas dia.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

6 hari ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

3 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.