Kategori: News

Sosialisasi Pergub 53/2020 Diperpanjang, Sanksi Sosial Tak Pakai Masker Tetap Diterapkan

Madiunpos.com, SURABAYA - Operasi yustisi protokol kesehatan sesuai Pergub 53 Tahun 2020 di Jawa Timur sudah digelar hari ini, Senin (14/9/2020). Kasatpol PP Jawa Timur, Budi Santosa menyebut masa sosialisasi akan diperpanjang.

"Jadi ini baru saja saya rapat dengan Pak Kapolda Jatim [Irjen Pol. Fadil Imran], Pak Sedkaprov [Heru Tjahjono]. Sesuai arahan Pak Kapolda, sosialisasi minta diperpanjang sampai 20 September, dan pada 21 September sudah ditegakkan sanksi administratif di masing-masing daerah," kata Budi di Surabaya, Senin.

Budi mengakui, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan sanksi administratif sesuai Perwali dan Perbup. Nilai sanksi administratifnya berbeda dari Pergub. Seperti di Sidoarjo dan Gresik yang menerapkan sanksi denda Rp150.000 kepada pelanggar protokol kesehatan.

Gerebek Karaoke di Kota Madiun, Polisi Dapati LC Layani Tamu di Kamar Mandi

Sedangkan di Kota Surabaya, sanksi administratif berupa denda, diakui masih belum diterapkan. Tetapi untuk sanksi sosial dan penyitaan KTP sudah dilakukan.

"Kan memang ada dari kabupaten/kota yang sudah melaksanakan sanksi tipiring [tindak pidana ringan], denda sesuai perwali dan perbup masing-masing," ujarnya.

"Untuk Pergub Nomor 53 Tahun 2020, diminta untuk diperpanjang sosialisasinya oleh Polda Jatim. Tetapi selama masa sosialisasi, teguran lisan dan tulis itu masih ada. Penyitaan KTP, pembubaran kerumunan masih ada tetap," lanjutnya.

Tawarkan LC Karaoke Layani Prostitusi di Madiun, Papi LC Terancam Bui 1 Tahun 4 Bulan

Dalam perpanjangan masa sosialisasi tersebut, Budi menjelaskan Satpol PP diminta menyiapkan tim yang baik. Diikuti dengan persiapan berkas-berkas yang baik untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Kita juga diminta, agar saat petugas di lapangan yang menegakkan protokol kesehatan harus melibatkan hakim untuk tipiring," imbuhnya.

 

Sanksi Administratif

Budi menambahkan pihaknya dan Polda Jatim sepakat menerapkan sanksi administratif untuk semua daerah di Jawa Timur per 21 September 2020. Saat ini, pihaknya akan gencar mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020.

Pekerjaan dengan Gaji Rp 1 Miliar, Kerjanya Full WFH Lho!

"Sosialisasi ini, agar memberi persiapan yang matang. Arahan dari Pak Kapolda juga, nanti diminta ada mobil khusus untuk pemburu pelanggaran protokol kesehatan di Jatim," pungkasnya.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.