Tawarkan LC Karaoke Layani Prostitusi di Madiun, Papi LC Terancam Bui 1 Tahun 4 Bulan

Muncikari Yuniar Agung Purwantoro, 46, atau Papi LC dalam kasus prostitusi di Karaoke In Lounge terancam hukuman 1 tahun 4 bulan karena melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP.

Tawarkan LC Karaoke Layani Prostitusi di Madiun, Papi LC Terancam Bui 1 Tahun 4 Bulan Papi LC tersangka prostitusi karaoke di Kota Madiun. (Detikcom-Hilda Meilisa Rinanda)

    Madiunpos.com, SURABAYA--Karaoke In Lounge di Jl. Bali No 60 Kartoharjo, Kota Madiun, digerebek setelah menawarkan LC atau pemandu lagu melayani prostitusi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang muncikari bernama Papi LC menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut muncikari tersebut yakni Yuniar Agung Purwantoro, 46, warga Jl. Borobudur Kota Madiun. Papi Agung, panggilan akrabnya, terkena ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan karena melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP.

    "Tersangka melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan," kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim Jl. Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/9/2020).

    Karaoke di Kota Madiun Tawarkan LC Layani Prostitusi, Segini Tarifnya

    Kendati ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun Truno menyebut pelaku tetap ditahan. Pelaku kini ditahan di Polda Jatim.

    "Kita lakukan proses penahanan karena pasal tersebut masuk pada unsur pengecualian untuk dapat dilakukan penahanan oleh penyidik," imbuhnya.

    Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang. Selain itu dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai hingga satu buah pakaian dalam pria dan sebuah pakaian dalam wanita.

    Pekerjaan dengan Gaji Rp 1 Miliar, Kerjanya Full WFH Lho!



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.