Tawarkan LC Karaoke Layani Prostitusi di Madiun, Papi LC Terancam Bui 1 Tahun 4 Bulan
Muncikari Yuniar Agung Purwantoro, 46, atau Papi LC dalam kasus prostitusi di Karaoke In Lounge terancam hukuman 1 tahun 4 bulan karena melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP.
Madiunpos.com, SURABAYA--Karaoke In Lounge di Jl. Bali No 60 Kartoharjo, Kota Madiun, digerebek setelah menawarkan LC atau pemandu lagu melayani prostitusi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang muncikari bernama Papi LC menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut muncikari tersebut yakni Yuniar Agung Purwantoro, 46, warga Jl. Borobudur Kota Madiun. Papi Agung, panggilan akrabnya, terkena ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan karena melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP.
"Tersangka melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan," kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim Jl. Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/9/2020).
Karaoke di Kota Madiun Tawarkan LC Layani Prostitusi, Segini Tarifnya
Kendati ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun Truno menyebut pelaku tetap ditahan. Pelaku kini ditahan di Polda Jatim.
"Kita lakukan proses penahanan karena pasal tersebut masuk pada unsur pengecualian untuk dapat dilakukan penahanan oleh penyidik," imbuhnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang. Selain itu dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai hingga satu buah pakaian dalam pria dan sebuah pakaian dalam wanita.
Pekerjaan dengan Gaji Rp 1 Miliar, Kerjanya Full WFH Lho!
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.