Karaoke di Kota Madiun Tawarkan LC Layani Prostitusi, Segini Tarifnya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tarif prostitusi yang dipatok di Karaoke In Lounge Kota Madiun mulai Rp1 juta.
Madiunpos.com, SURABAYA - Karaoke In Lounge di Jl. Bali No 60 Kartoharjo, Kota Madiun, digerebek setelah diduga melakukan praktik prostitusi. Karaoke tersebut menawarkan lima LC atau pemandu lagu untuk melayani prostitusi dengan tarif bervariasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tarif yang dipatok mulai Rp1 juta. Namun saat penggerebekan, Truno menyebut tarif LC saat itu senilai Rp 1,9 juta.
"Variasi masing-masing korban, kita tanyakan kepada tersangka. Yang bersangkutan mendapatkan keuntungan berupa uang tip," kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim Jl. Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/9/2020).
Ini Pengakuan Adrian, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Dari uang tersebut, lanjut Truno, tersangka muncikari atau Papi LC yang bernama Yuniar Agung Purwantoro mendapatkan tip Rp400.000. Sisanya, Rp1,5 juta diberikan kepada LC yang melayani jasa esek-esek.
"Pertama sebagai profesinya muncikari itu Rp400.000 dan uang tip untuk korbannya dikasihkan Rp1,5 juta. Ini nilai totalnya Rp1,9 juta," papar Truno.
Truno menyebut kelima LC yang ditawarkan berusia dewasa. Rata-rata berusia 20 tahun-an. Mereka yakni AF, 20, WA, 20, DS, 20, SM, 21, dan DW, 25.
Penusuknya Dianggap Gila, Ini Tanggapan Syekh Ali Jaber
Barang Bukti
Kasus ini kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ada sejumlah barang bukti yang turut disita.
"Dari proses penyidikan dilakukannya pengungkapan mendasari dari laporan polisi model A kemudian tersangka YAP kini diamankan dan kemudian ditangkap dibawa ke Polda Jatim dengan beberapa alat bukti atau barang bukti," ungkap Truno.
"Barang bukti pertama, tadi kita lihat ada sejumlah uang. Kemudian ada dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai. Artinya disiapkan ada di tangan tersangka. Kemudian satu buah pakaian dalam pria dan sebuah pakaian dalam wanita. Artinya semua kegiatan pemuncikarian sampai dengan mengambil keuntungan terpenuhi unsurnya," ujarnya.
Sempat Bangga Jadi Zona Hijau Covid-19, Kota Madiun Kini Oranye
Polisi menggerebek Karaoke In Lounge di Jl. Bali No. 60 Kartoharjo, Kota Madiun. Karaoke itu digerebek karena menawarkan LC atau pemandu lagu untuk melayani prostitusi. Muncikari yang menjadi tersangka mengaku menyediakan prostutusi ini lantaran banyak peminat.
Tersangka adalah Yuniar Agung Purwantoro, 46, warga Jl. Borobudur Kota Madiun. Papi Agung, panggilan akrabnya menyebut baru dua bulan menyediakan jasa esek-esek.
"Baru dua bulan [menawarkan prostitusi]. Karena ada yang minta," kata Agung saat ditanya petugas.
Ada-Ada Saja, Pria di Sidoarjo Ini Pura-Pura Pingsan saat Didenda Rp200.000 karena Tak Pakai Masker
Koordinator LC
Agung mengaku pekerjaannya sehari-hari menjadi Papi LC atau pemandu lagu. Tugas Agung adalah mengkoordinir para LC di Karaoke In Lounge. "Saya sudah bekerja enam tahun, di satu tempat saja," imbuhnya.
Disinggung masalah tarif, Agung mengaku mematok harga mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Namun, dia menegaskan tidak mematok tipnya sebagai muncikari. Dia menyebut tip tersebut tergantung dari pengguna dan LC yang ditawarkan. "Tarif rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Dapatnya saya ndak matok," pungkasnya.
Pekerjaan dengan Gaji Rp 1 Miliar, Kerjanya Full WFH Lho!
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.