Terjaring Razia Masker di Sidoarjo, Pria Ini Pingsan Dijatuhi Denda Rp200.000

Tindakan tegas diberikan tim gabungan di Sidoarjo kepada warga yang tak memakai masker hingga ada salah satu yang pingsan.

Terjaring Razia Masker di Sidoarjo, Pria Ini Pingsan Dijatuhi Denda Rp200.000 Sidang digelar tim gabungan dalam razia masker di Sidoarjo, Senin (14/9/2020). (timesindonesia.co.id)

    Madiunpos.com, SIDOARJO -- Razia masker besar-besaran dilakukan tim gabungan di sejumlah daerah di Jawa Timur seiring mulai diberlakukannya Pergub Jatim No 53/2020, Senin (14/9/2020). Razia masker di Sidoarjo diwarnai kejadian unik di mana seorang warga mendadak pingsan setelah dikenai denda Rp200.000 karena tak pakai masker.

    Seperti dilansir suara.com mengutip timesindonesia.co.id, kejadian ini berawal saat tim gabungan melakukan razia di Jl Waru, Sidoarjo. Saat itu seorang pria kedapatan tak memakai masker. Pria yang tak disebutkan namanya ini sebelumnya tetap tidak mau memakai masker saat dirazia. Baru saat akan menjalani sidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya.

    Keadaan tenang mendadak berubah menjadi heboh saat si pria dijatuhi hukuman lebih tinggi dari rata-rata yakni denda Rp200.000 subsider tujuh hari kurungan. Diduga karena syok, pria itu jatuh pingsan. Petugas langsung mengangkat pria tersebut ke Pos Lantas Waru, namun dia segera sadar dan diberi minum.

    Mulai Besok Pergub Jatim No. 53/2020 Berlaku, Denda Rp250.000 Bagi yang Tak Pakai Masker Berlaku

    Selain pria tersebut, ada sejumlah warga dan pengendara kendaraan yang terjaring razia makser. Mereka langsung dilakukan sidang di tempat dan didenda Rp150.000 subside tiga hari kurungan.

    Tindak Tegas

    Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 27 C, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500.000, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta.

    "Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150.000, namun kalau melanggar lagi akan menerima denda dalam dilipatkan," tegas Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini, Senin.

    Dalam razia ini warga yang mengendarai kendaraan roda dua, roda empat, dan penumpang angkutan umum kedapatan tak pakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.

    Ditegur karena Tak Pakai Masker, Pemuda Cek-Cok dengan Petugas di Madiun

    Mereka rata-rata didenda Rp150.000. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan. "Makanya jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegas Sumardji.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.