Bea Cukai Juanda Musnahkan Ratusan Sex Toys

Sebanyak 543 sex toys dan ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Juanda

Bea Cukai Juanda Musnahkan Ratusan Sex Toys Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan ratusan sex toys ilegal (Detikcom-Suparno)

    Madiunpos.com, SIDOARJO - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan ratusan sex toys ilegal. Sex toys tersebut merupakan barang seludupan yang dimasukkan ke Indonesia.

    Selain sex toys, Bea Cukai juga memusnahkan ribuan rokok ilegal, tembakau, puluhan handphone, airsoft gun Crossslow, dan ratusan proyektil. Selain itu, ada juga bahan kimia, kosmetik, empedu ular, dan part kendaraan. Barang itu merupakan milik negara, barang yang dikuasai negara dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai.

    "Selain ada 543 sex toys ada pula ribuan rokok ilegal dan barang-barang lainnya yang dimusnahkan. Pemusnahan dengan cara dibakar, dipecah, dilebur, dan dipotong-potong," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto, kepada wartawan seusai pemusnahan, Selasa (27/10/2020).

    Pemerintah Umumkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Surati Jokowi

    Pemusnahan ini, kata Budi, sudah sesuai Pasal 66 ayat (1) UU No 11 Tahun 1995 jo UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok ilegal yang berasal dari pelanggar yang tidak dikenal dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.

    Barang impor atau ekspor yang tidak diselesaikan dan yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan cukai tersebut diadministrasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

    Budi menambahkan Bea Cukai Juanda memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap barang yang diimpor maupun diekspor melalui Bandara Internasional Juanda. Barang tersebut biasanya melalui kargo, penyelenggara pos, maupun barang penumpang.

    Cinta Ditolak Janda di Sidoarjo, Pria Asal Banyuwangi Gantung Diri

     

    Barang Milik Negara

    Importir atau eksportir barang tersebut, kata Budi, harus menyelesaikan proses impor atau ekspor dengan memenuhi kewajiban pabean atau cukai sesuai perundang-undangan yang berlaku.

    "Selain mengawasi kegiatan impor dan ekspor, Bea Cukai Juanda juga aktif melakukan penindakan rokok ilegal sebagai wujud pelaksanaan program Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," tambah Budi.

    Budi menjelaskan pemusnahan merupakan kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN) dapat dimusnahkan dalam kondisi busuk, rusak berat dan tidak mempunyai nilai ekonomis atau berupa dokumen.

    Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik!

    Sedangkan barang milik negara (BMN) dapat diperuntukkan untuk dimusnahkan dalam hal tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. Kemudian tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. Selain itu dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri.

    "Dalam pemusnahan barang-barang tersebut tidak ada seseorang yang dijadikan tersangka. Barang tersebut merupakan barang ilegal, atau barang yang sudah dikuasai oleh negara," jelas Budi.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.