Mulai Besok Pergub Jatim No. 53/2020 Berlaku, Denda Rp250.000 Bagi yang Tak Pakai Masker Berlaku

Nilai denda di setiap daerah di Jatim bisa berbeda-beda.

Mulai Besok Pergub Jatim No. 53/2020 Berlaku, Denda Rp250.000 Bagi yang Tak Pakai Masker Berlaku Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa. (infopublik.id)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Mulai Senin (14/9/2020) besok, Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berlaku. Warga Jawa Timur yang tak memakai masker siap-siap kena hukuman mulai dari teguran lisan hingga denda Rp250.000.

    Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu dijelaskan tentang kewajiban menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer. Kemudian, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

    Dijelaskan pula dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan.

    Perhatian! Warga Malang Diminta Waspadai Happy Hypoxia

    "Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250.000," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Sabtu (12/9/2020), seperti dilansir infopublik.id.

    Ia menjelaskan penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai Senin besok. Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

    Adapun kewajiban bagi pelaku usaha yakni ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak. Mereka juga wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala hingga melakukan upaya deteksi dini.

    Penipuan Modus Bantuan Rumah Kemensos, Pensiunan PNS Ini Kantongi Rp1,2 M

    Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

    Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500.000, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

    Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama. "Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.

    Alhamdulillah, 80 Santri Banyuwangi Sembuh dari Covid-19

    Nilai Denda Tidak Sama Rata

    Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

    Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250.000 dan usaha mikro Rp500.000. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat di sana sangat keberatan. "Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ungkapnya.

    Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping. Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.

    Warga Madiun Sambut  Antusias Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.