Warga Madiun Sambut  Antusias Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak yang disiapkan Pemprov Jatim berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB, serta diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB.

Warga Madiun Sambut  Antusias Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kanit Regident Polres Madiun Iptu Didit Permadi (kanan) bersama perwakilan instansi terkait melakukan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020 yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Madiun. (Antara Jatim/ Polres Madiun/Lr)

    Madiunpos.com, MADIUN- Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Madiun melakukan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020 yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Madiun Iptu Didit Permadi mengatakan pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 September 2020 hingga 28 November 2020. Program tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur, termasuk Kabupaten Madiun, di masa pandemi Covid-19.

    "Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di saat pandemi. Tentunya kami tetap memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan SOP pencegahan persebaran Covid-19 kepada wajib pajak," ujar Iptu Didit di Madiun, Sabtu (12/9/2020).

    Masih Dibuka!! Es Teh Indonesia Rekrut Karyawan Lewat TikTok

    Ia menjelaskan  program pemutihan pajak daerah tersebut berupa membebaskan masyarakat dari biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua hingga seterusnya (BBN II).

    Adapun pemutihan pajak yang disiapkan Pemprov Jatim tersebut terbagi menjadi dua kebijakan. Pertama, pemutihan pajak berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB.

    Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15 persen untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak yang harus dibayarkan.

    Penampakan Tuyul Loncat-Loncat Terekam Kamera CCTV Bikin Heboh

    Adapun sosialisasi di antaranya dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Madiun di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Madiun pada Jumat 11 September 2020. Sosialisasi program tersebut mendapat tanggapan antusias warga Kabupaten Madiun.

    "Sosialisasi akan rutin kami lakukan dengan menggandeng instansi terkait selama program ini berjalan. Harapannya stimulus pemutihan ini dapat dimanfaatkan wajib pajak Kabupaten Madiun dengan segera membayar pajak," kata Didit.

    Warung Kepala Manyung Bu Fat Semarang Jadi Klaster Covid-19, 20 Orang Positif



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.