Sapnduk Erick Thohir-Khofifah Indar Parawansa terpasang di Jl. Basuki Rahmat, Kota Madiun, Senin (14/2/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Spanduk bergambar Erick Thohir dan Khofifah Indar Parawansa terpasang di sejumlah titik di Kota Madiun dan Kabupaten Madiun dalam beberapa waktu terakhir. Namun, pesan yang ingin disampaikan lewat spanduk tersebut tidak jelas.
Dalam spanduk yang terpasang di Madiun, hanya berupa spanduk berisi gambar Erick Thohir dan Khofifah Indar Parawansa dengan berlatar warna hijau. Tulisan yang menonjol dalam spanduk itu hanya Erick-Khofifah 2024. Selain itu juga ada foto dari kedua tokoh tersebut.
Seperti diketahui, Erick Thohir merupakan Menteri BUMN dan Khofifah Indar Parawansa merupakan Gubernur Jawa Timur. Spanduk tersebut terlihat di Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Kartoharjo, Senin (14/2/2022).
Terkait munculnya spanduk tersebut, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, menegaskan saat ini masih jauh dari tahapan Pemilu. Sehingga spanduk berisi foto tokoh tersebut tidak berarti apa-apa.
Tanggul Sungai Jebol, 84 Rumah di Ponorogo Terendam Banjir
Dia juga menegaskan saat ini belum masuk dalam masa kampanye. Sehingga untuk penertiban spanduk tersebut bukan wewenang dari Bawaslu.
“Kalau menurut kacamata Bawaslu, mereka itu belum siapa-siapa. Sesuai regulasi, Bawaslu akan melakukan tindakan saat sudah masuk dalam masa kampanye,” kata dia, Senin.
Kokok menyebut reklame berisi Erick-Khofifah tersebut hanya sebagai reklame bukan sebagai alat peraga kampanye (APK). Sehingga regulasi yang menaungi pemasangan spanduk itu ada di peraturan daerah.
“Itu ya hanya reklame. Kalau reklame ya harus ada izin dari dinas perizinan, harus membayar retribusi, juga harus ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan. Kalau tidak ada itu kan berarti reklame liar. Dalam hal ini yang berhak menertibkan adalah Satpol PP,” jelas Kokok.
Bantu Petani, Pemkot Madiun Anggarkan Rp1 Miliar untuk Pupuk
Dia menegaskan Bawaslu hanya bisa menindak spanduk yang masuk dalam kategori APK serta sudah masuk dalam tahapan Pemilu 2024. Untuk tahapan Pemilu 2024 baru akan dimulai pada Juni 2022.
Kokok menjelaskan jenis spanduk atau baliho yang bisa ditertibkan Bawaslu pun harus memenuhi unsur dalam APK. Yakni ada nama calon, partai politik pengusung, dan ada ajakan untuk memilih calon tersebut. Ketika ada tiga unsur tersebut maka spanduk tersebut sudah dianggap sebagai APK. Namun, ketika tiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka masih bisa diperdebatkan.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.