Sapnduk Erick Thohir-Khofifah Indar Parawansa terpasang di Jl. Basuki Rahmat, Kota Madiun, Senin (14/2/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Spanduk bergambar Erick Thohir dan Khofifah Indar Parawansa terpasang di sejumlah titik di Kota Madiun dan Kabupaten Madiun dalam beberapa waktu terakhir. Namun, pesan yang ingin disampaikan lewat spanduk tersebut tidak jelas.
Dalam spanduk yang terpasang di Madiun, hanya berupa spanduk berisi gambar Erick Thohir dan Khofifah Indar Parawansa dengan berlatar warna hijau. Tulisan yang menonjol dalam spanduk itu hanya Erick-Khofifah 2024. Selain itu juga ada foto dari kedua tokoh tersebut.
Seperti diketahui, Erick Thohir merupakan Menteri BUMN dan Khofifah Indar Parawansa merupakan Gubernur Jawa Timur. Spanduk tersebut terlihat di Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Kartoharjo, Senin (14/2/2022).
Terkait munculnya spanduk tersebut, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, menegaskan saat ini masih jauh dari tahapan Pemilu. Sehingga spanduk berisi foto tokoh tersebut tidak berarti apa-apa.
Tanggul Sungai Jebol, 84 Rumah di Ponorogo Terendam Banjir
Dia juga menegaskan saat ini belum masuk dalam masa kampanye. Sehingga untuk penertiban spanduk tersebut bukan wewenang dari Bawaslu.
“Kalau menurut kacamata Bawaslu, mereka itu belum siapa-siapa. Sesuai regulasi, Bawaslu akan melakukan tindakan saat sudah masuk dalam masa kampanye,” kata dia, Senin.
Kokok menyebut reklame berisi Erick-Khofifah tersebut hanya sebagai reklame bukan sebagai alat peraga kampanye (APK). Sehingga regulasi yang menaungi pemasangan spanduk itu ada di peraturan daerah.
“Itu ya hanya reklame. Kalau reklame ya harus ada izin dari dinas perizinan, harus membayar retribusi, juga harus ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan. Kalau tidak ada itu kan berarti reklame liar. Dalam hal ini yang berhak menertibkan adalah Satpol PP,” jelas Kokok.
Bantu Petani, Pemkot Madiun Anggarkan Rp1 Miliar untuk Pupuk
Dia menegaskan Bawaslu hanya bisa menindak spanduk yang masuk dalam kategori APK serta sudah masuk dalam tahapan Pemilu 2024. Untuk tahapan Pemilu 2024 baru akan dimulai pada Juni 2022.
Kokok menjelaskan jenis spanduk atau baliho yang bisa ditertibkan Bawaslu pun harus memenuhi unsur dalam APK. Yakni ada nama calon, partai politik pengusung, dan ada ajakan untuk memilih calon tersebut. Ketika ada tiga unsur tersebut maka spanduk tersebut sudah dianggap sebagai APK. Namun, ketika tiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka masih bisa diperdebatkan.
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
This website uses cookies.