Spanduk Erick-Khofifah Muncul di Madiun, Ini Kata Bawaslu
Spanduk bergambar Erick Thohir dan Khofifah Indar Parawansa terpasang di sejumlah titik di Kota Madiun dan Kabupaten Madiun dalam beberapa waktu terakhir.
Madiunpos.com, MADIUN -- Spanduk bergambar Erick Thohir dan Khofifah Indar Parawansa terpasang di sejumlah titik di Kota Madiun dan Kabupaten Madiun dalam beberapa waktu terakhir. Namun, pesan yang ingin disampaikan lewat spanduk tersebut tidak jelas.
Dalam spanduk yang terpasang di Madiun, hanya berupa spanduk berisi gambar Erick Thohir dan Khofifah Indar Parawansa dengan berlatar warna hijau. Tulisan yang menonjol dalam spanduk itu hanya Erick-Khofifah 2024. Selain itu juga ada foto dari kedua tokoh tersebut.
Seperti diketahui, Erick Thohir merupakan Menteri BUMN dan Khofifah Indar Parawansa merupakan Gubernur Jawa Timur. Spanduk tersebut terlihat di Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Kartoharjo, Senin (14/2/2022).
Terkait munculnya spanduk tersebut, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, menegaskan saat ini masih jauh dari tahapan Pemilu. Sehingga spanduk berisi foto tokoh tersebut tidak berarti apa-apa.
Tanggul Sungai Jebol, 84 Rumah di Ponorogo Terendam Banjir
Dia juga menegaskan saat ini belum masuk dalam masa kampanye. Sehingga untuk penertiban spanduk tersebut bukan wewenang dari Bawaslu.
“Kalau menurut kacamata Bawaslu, mereka itu belum siapa-siapa. Sesuai regulasi, Bawaslu akan melakukan tindakan saat sudah masuk dalam masa kampanye,” kata dia, Senin.
Kokok menyebut reklame berisi Erick-Khofifah tersebut hanya sebagai reklame bukan sebagai alat peraga kampanye (APK). Sehingga regulasi yang menaungi pemasangan spanduk itu ada di peraturan daerah.
“Itu ya hanya reklame. Kalau reklame ya harus ada izin dari dinas perizinan, harus membayar retribusi, juga harus ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan. Kalau tidak ada itu kan berarti reklame liar. Dalam hal ini yang berhak menertibkan adalah Satpol PP,” jelas Kokok.
Bantu Petani, Pemkot Madiun Anggarkan Rp1 Miliar untuk Pupuk
Dia menegaskan Bawaslu hanya bisa menindak spanduk yang masuk dalam kategori APK serta sudah masuk dalam tahapan Pemilu 2024. Untuk tahapan Pemilu 2024 baru akan dimulai pada Juni 2022.
Kokok menjelaskan jenis spanduk atau baliho yang bisa ditertibkan Bawaslu pun harus memenuhi unsur dalam APK. Yakni ada nama calon, partai politik pengusung, dan ada ajakan untuk memilih calon tersebut. Ketika ada tiga unsur tersebut maka spanduk tersebut sudah dianggap sebagai APK. Namun, ketika tiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka masih bisa diperdebatkan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Telkom Group Amankan Layanan melalui 87 Posko Nasional hingga Daerah demi Sukseskan Pemilu 2024
- Jadi Caleg DPRD, Dua Kepala Desa di Ngawi Mengundurkan Diri
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.