Madiunpos.com, Banyuwangi - PR, 56, ASN yang melakukan perusakan fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena polisi… Read More
Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Pemkab Banyuwangi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menghentikan sementara ASN Banyuwangi berinisial PR. ASN tersebut mengamuk saat… Read More
Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Polisi resmi menetapkan PR, ASN yang merusak fasilitas Kantor Dispendukcapil Banyuwangi sebagai tersangka. Sejak Selasa (16/6/2020), PR… Read More
This website uses cookies.