Kerusakan yang disebabkan ASN Ngamuk di Banyuwangi (Detik.com)
Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Pemkab Banyuwangi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menghentikan sementara ASN Banyuwangi berinisial PR. ASN tersebut mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
"Karena berstatus tersangka, maka kami berhentikan sementara yang bersangkutan. Saat ini ditahan oleh pihak kepolisian," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi Nafiul Huda kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Huda mengatakan telah mendapat salinan laporan pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus perusakan fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi.
Seorang ASN Banyuwangi Ngamuk, Rusak Kantor Dispendukcapil
"Kami sudah mendapatkan salinan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dari kepolisian. Akhirnya kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara," kata Huda.
Alasan pemberhentian sementara itu, kata Huda, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN dapat diberhentikan sementara apabila ditahan dan menjadi tersangka pidana.
Dalam Pasal 88 UU ASN dijelaskan, ASN dapat diberhentikan sementara, apabila: Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
ASN yang Ngamuk di Dispendukcapil Banyuwangi Resmi Jadi Tersangka
Sementara pengaktifan kembali ASN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Guru SMP Negeri itu dijerat Pasal 335 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan.
ASN Pemkot Surabaya Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Hotel
Untuk pengaktifan kembali sebagai ASN, Huda mengatakan menunggu putusan persidangan di pengadilan. Ini karena berdasarkan UU ASN, bisa jadi PR diberhentikan secara tidak hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
"PR saat ini masih berstatus sebagai guru olahraga SMP Negeri. Dia merupakan ASN golongan IV," pungkasnya.
PLN Jatim Kebanjiran Keluhan Pelanggan Soal Lonjakan Tagihan Listrik
Seorang ASN berinisial PR mengamuk di kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Entah kenapa PR mengamuk merusak fasilitas kantor yang berada di Jalan Letkol Istiqlah, Banyuwangi itu.
Kejadian tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (16/6/2020). PR tiba-tiba saja mengamuk. Dirinya sempat melempar kursi ke seorang ASN wanita di salah satu ruangan. Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.
Fase Bulan Baru, Pesisir Surabaya dan Sekitarnya Berpotensi Banjir Hingga 1,5 Meter
Kasus pengrusakan fasilitas pemerintah ini bermula ketika PR mengajukan pergantian nama di e-KTP miliknya. Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut, petugas Dispenduk menolak untuk memproses.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
This website uses cookies.