ASN Pemkot Surabaya Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Hotel
Tersangka mengkonsumsi sabu sejak enam bulan lalu. Tersangka mengaku sering gelisah ketika tidak mengkonsumsi sabu.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya yang menjadi budak sabu. Tersangka ditangkap di sebuah hotel setelah mengkonsumsi sabu.
Tersangka adalah PNM, 42, warga Surabaya. Tersangka merupakan ASN yang sehari-hari bertugas menjaga check point PSBB di Berbek, daerah di perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui aplikasi Jogosuroboyo. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan.
"Anggota kami melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial P, 42, pekerjaan PNS di Pemkot. Kebetulan beliau sendiri pegawai staf di Kecamatan Tenggilis," ujar Memo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6/2020).
Lahirkan Bayi Sendirian di Kamar Mandi, Seorang Perempuan asal Ngawi Bikin Geger
Memo mengatakan tersangka diamankan oleh Unit Idik II Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Danang Eko Abiyanto pada Selasa (2/6) di sebuah hotel di Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan harus berjaga di pos Covid-19 di Berbek. Jadi dia mangkir, seharusnya tugas jaga di situ, kemudian ada kesempatan dia menggunakan di salah satu hotel," ungkap Memo.
Karena Stres
Memo menyebut tersangka mengkonsumsi sabu sejak enam bulan lalu. Tersangka mengaku sering gelisah ketika tidak mengkonsumsi sabu. "Dari pengakuan, pelaku sudah enam bulan menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Memo seperti diberitakan Detik.com.
Komplotan Begal Truk Lintas Daerah Diringkus, Semua Kena Tembak Polisi
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Memo mengaku masih melakukan pengembangan terhadap pengedar yang memasok sabu kepada tersangka. "Kami masih melakukan pengembangan, doakan segera ketangkap," tandas Memo.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni alat isap sabu, satu poket sabu dengan berat 0,34 gram, satu pipet kaca bekas pakai, dan sisa sabu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RS Darurat Covid-19 Ini Memiliki Sejumlah Sebutan, Mulai dari RS Kelamin Hingga Museum Santet
Tersangka meminta maaf kepada publik atas perbuatan yang telah dilakukannya. "Sebelumnya saya minta maaf, karena saya korban dari narkoba. Saya menggunakan baru beberapa bulan saja. Ini kesalahan terfatal dari saya. Saya akan tidak mengulangi lagi," kata tersangka.
Tersangka mengatakan alasannya menggunakan sabu lantaran stres setelah almarhum orang tuanya menikah lagi sebelum meninggal. "Karena masalah orang tua, sebelum meninggal menikah lagi. Masalah keluargalah," ujar tersangka.
Pengendara Motor Tertabrak Kereta di Bojonegoro, 2 Wanita Tewas 1 Balita Kritis
Tersangka mengaku dia adalah seorang ASN golongan II di Kecamatan Tenggilis. Tersangka mengaku mengenal sabu berawal dari acara reuni SMA dan ditawari temannya untuk mencoba. Namun akhirnya berakhir dengan ditangkapnya dia di parkiran hotel setelah mengkonsumsi sabu di kamar hotel.
"Di hotel, ini barusan nyoba-nyoba, dari teman pas reuni. Enak [katanya] bisa menenangkan pikiran. Begitu saja," ujar pelaku.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Nyabu Bareng, Polisi, Kades, dan Pengusaha di Banyuwangi Diringkus
- Ditangkap karena Nyabu, Kepala Dinas Pangan Kota Malang Alasan Beban Kerja Berat
- Rutan Ponorogo Bongkar Penyelundupan Narkoba Ditanam di Kardus
- Disuruh Anaknya, Ibu-Ibu Selundupkan Sabu-Sabu dalam Tahu ke LP Mojokerto
- Alasan Agar Kuat Ngaji Semalaman, Ustaz di Jember Nyabu Ditangkap
- Sita 3 Pistol Rakitan, Polisi Bekuk Bandar Narkoba Asal Mojokerto
- Tangkap Bandar Sabu-Sabu di Sampang, BNNP Jatim Diadang Massa Bercelurit
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.