Kategori: News

ASN Perusak Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara

Madiunpos.com, Banyuwangi - PR, 56, ASN yang melakukan perusakan fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena polisi menjerat PR dengan pasal 335 dan 406 KUHP.

Polisi merilis penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat oknum ASN itu. Hasilnya, Polisi resmi menetapkan PR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Kita tahan di Mapolresta Banyuwangi saat ini. Penyelidikan dan penyidikan sudah kita lakukan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Jumat (26/6/2020).

Seorang ASN Banyuwangi Ngamuk, Rusak Kantor Dispendukcapil

"Tersangka kita jerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Arman menambahkan PR mengakui semua perbuatannya. Bahwa dirinya telah merusak beberapa peralatan yang pelayanan di Dispendukcapil Banyuwangi. Dirinya mengaku emosi dengan tidak jelasnya pergantian nama yang tak kunjung usai.

"Pelaku lebih dari satu kali datang ke Dispendukcapil untuk menanyakan terkait perubahan nama," tambahnya.

Update Covid-19 Jatim! 19 ASN Pemprov Positif

Saat pengrusakan, kata Arman, tersangka melakukan aksi itu seorang diri. Setelah melakukan pengrusakan, tersangka langsung diamankan petugas yang sudah mendapatkan laporan dari pihak Dispendukcapil Banyuwangi.

"Tersangka kita amankan dan langsung kita tahan setelah adanya penyelidikan dan penyidikan. Proses hukum tetap berjalan untuk kasus pengerusakan ini," pungkasnya.

Seorang ASN berinisial PR mengamuk di kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Kejadian tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (16/6/2020).

Dua Pasangan Mesum Digerebek Polisi di Kamar Hotel

PR tiba-tiba saja mengamuk. Dirinya sempat melempar kursi ke seorang PNS wanita di salah satu ruangan. Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.

Kasus pengerusakan fasilitas pemerintah ini bermula ketika PR mengajukan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) miliknya. Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut, petugas Dispenduk menolak untuk memproses.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.