ASN Perusak Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara

PR mengakui semua perbuatannya. Bahwa dirinya telah merusak beberapa peralatan yang pelayanan di Dispendukcapil Banyuwangi.

ASN Perusak Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara Tersangka PR di Polresta Banyuwangi (Detik.com)

    Madiunpos.com, Banyuwangi - PR, 56, ASN yang melakukan perusakan fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena polisi menjerat PR dengan pasal 335 dan 406 KUHP.

    Polisi merilis penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat oknum ASN itu. Hasilnya, Polisi resmi menetapkan PR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

    "Kita tahan di Mapolresta Banyuwangi saat ini. Penyelidikan dan penyidikan sudah kita lakukan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Jumat (26/6/2020).

    Seorang ASN Banyuwangi Ngamuk, Rusak Kantor Dispendukcapil

    "Tersangka kita jerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

    Arman menambahkan PR mengakui semua perbuatannya. Bahwa dirinya telah merusak beberapa peralatan yang pelayanan di Dispendukcapil Banyuwangi. Dirinya mengaku emosi dengan tidak jelasnya pergantian nama yang tak kunjung usai.

    "Pelaku lebih dari satu kali datang ke Dispendukcapil untuk menanyakan terkait perubahan nama," tambahnya.

    Update Covid-19 Jatim! 19 ASN Pemprov Positif

    Saat pengrusakan, kata Arman, tersangka melakukan aksi itu seorang diri. Setelah melakukan pengrusakan, tersangka langsung diamankan petugas yang sudah mendapatkan laporan dari pihak Dispendukcapil Banyuwangi.

    "Tersangka kita amankan dan langsung kita tahan setelah adanya penyelidikan dan penyidikan. Proses hukum tetap berjalan untuk kasus pengerusakan ini," pungkasnya.

    Seorang ASN berinisial PR mengamuk di kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Kejadian tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (16/6/2020).

    Dua Pasangan Mesum Digerebek Polisi di Kamar Hotel

    PR tiba-tiba saja mengamuk. Dirinya sempat melempar kursi ke seorang PNS wanita di salah satu ruangan. Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.

    Kasus pengerusakan fasilitas pemerintah ini bermula ketika PR mengajukan pergantian nama di Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) miliknya. Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut, petugas Dispenduk menolak untuk memproses.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.