Pot yang dilempar ASN, PR di Dispendukcapil Banyuwangi. (Detik.com)
Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Polisi resmi menetapkan PR, ASN yang merusak fasilitas Kantor Dispendukcapil Banyuwangi sebagai tersangka. Sejak Selasa (16/6/2020), PR sudah diamankan dan ditahan di Polresta Banyuwangi.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sangat kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (17/6/2020).
Seorang ASN Banyuwangi Ngamuk, Rusak Kantor Dispendukcapil
Arman mengatakan prinsipnya penyidikan tidak memerlukan pengakuan tersangka. Namun yang paling penting adalah alat bukti. Saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi.
"Lebih kurang tiga orang saksi. Ada saksi pelapor, kami memeriksa saksi lainnya dua kesaksian," tegasnya seperti dilansir dari Detik.com.
ASN yang Ngamuk di Disdukcapil Banyuwangi Langsung Dijebloskan ke Tahanan, Motif Masih Tanda Tanya
Arman menambahkan kasus yang membelit PR ini dilakukan karena ASN yang berdinas di salah satu SMP negeri di Banyuwangi ini emosional. PR melempar pot bunga kemudian melempar kursi dan mengenai komputer pada kantor Dispendukcapil.
Atas kejadian itu, kemudian dilakukan pengamanan dan pemeriksaan pada yang bersangkutan. "Langsung kami amankan dan kami bawa ke Polresta kemarin,"pungkasnya.
Jelang Sidang Putusan, Paguyuban Media Sosial PSHT Ajak Anggota Legawa
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial PR mengamuk di kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Entah kenapa PR mengamuk merusak fasilitas kantor yang berada di Jalan Letkol Istiqlah, Banyuwangi itu.
Kejadian tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (16/6/2020). PR yang diketahui sebagai guru olahraga tiba-tiba saja mengamuk. Dirinya sempat melempar kursi ke seorang ASN wanita di salah satu ruangan. Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.
ASN di Banyuwangi yang Ngamuk di Dispendukcapil Ternyata Guru
Kasus pengerusakan fasilitas pemerintah ini bermula ketika PR mengajukan pergantian nama di e-KTP miliknya. Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut, petugas Dispendukcapil menolak untuk memproses.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.