Kategori: News

ASN yang Ngamuk di Dispendukcapil Banyuwangi Resmi Jadi Tersangka

Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Polisi resmi menetapkan PR, ASN yang merusak fasilitas Kantor Dispendukcapil Banyuwangi sebagai tersangka. Sejak Selasa (16/6/2020), PR sudah diamankan dan ditahan di Polresta Banyuwangi.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sangat kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (17/6/2020).

Seorang ASN Banyuwangi Ngamuk, Rusak Kantor Dispendukcapil

Arman mengatakan prinsipnya penyidikan tidak memerlukan pengakuan tersangka. Namun yang paling penting adalah alat bukti. Saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi.

"Lebih kurang tiga orang saksi. Ada saksi pelapor, kami memeriksa saksi lainnya dua kesaksian," tegasnya seperti dilansir dari Detik.com.

ASN yang Ngamuk di Disdukcapil Banyuwangi Langsung Dijebloskan ke Tahanan, Motif Masih Tanda Tanya

Arman menambahkan kasus yang membelit PR ini dilakukan karena ASN yang berdinas di salah satu SMP negeri di Banyuwangi ini emosional. PR melempar pot bunga kemudian melempar kursi dan mengenai komputer pada kantor Dispendukcapil.

Atas kejadian itu, kemudian dilakukan pengamanan dan pemeriksaan pada yang bersangkutan. "Langsung kami amankan dan kami bawa ke Polresta kemarin,"pungkasnya.

Jelang Sidang Putusan, Paguyuban Media Sosial PSHT Ajak Anggota Legawa

Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial PR mengamuk di kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Entah kenapa PR mengamuk merusak fasilitas kantor yang berada di Jalan Letkol Istiqlah, Banyuwangi itu.

Kejadian tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (16/6/2020). PR yang diketahui sebagai guru olahraga tiba-tiba saja mengamuk. Dirinya sempat melempar kursi ke seorang ASN wanita di salah satu ruangan. Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.

ASN di Banyuwangi yang Ngamuk di Dispendukcapil Ternyata Guru

Kasus pengerusakan fasilitas pemerintah ini bermula ketika PR mengajukan pergantian nama di e-KTP miliknya. Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki dasar untuk pergantian nama tersebut, petugas Dispendukcapil menolak untuk memproses.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.