Kategori: News

Tak Kenakan Masker, 9 Warga di Madiun Disidang dan Harus Bayar Denda Hingga Rp75.000

Madiunpos.com, MADIUN -- Sembilan orang menjalani sidang di tempat dalam Operasi Yustisi di Jl. Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020) sore. Mereka dinyatakan bersalah karena tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

Pantauan Madiunpos.com di lokasi, satu per satu warga yang melanggar protokol kesehatan duduk di kursi persidangan. Kemudian hakim ketua membacakan kesalahan warga tersebut dan menghukumnya dengan denda.

Setelah dinyatakan bersalah, mereka kemudian menandatangani surat pernyataan dan membayar denda. Ada yang membayar denda Rp50.000 hingga Rp75.000.

Ada juga warga yang tidak mengenakan masker dihukum menyemprot jalan sepanjang 1 km dengan cairan disinfektan.

Salah satu warga yang melanggar protokol kesehatan, Ana, mengatakan dirinya membawa masker. Tetapi, masker yang dikenakan tersebut melorot hingga sampai ke bawah. Kemudian petugas mendendanya karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

"Saya tidak bilang tidak membawa masker. Saya memakai masker. Tapi maskernya melorot sendiri," katanya saat proses sidang.

Karena dianggap bersalah dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, warga Kabupaten Magetan ini kemudian membayar denda Rp50.000.

Sore itu, ada sembilan warga yang disidang karena tidak mengenakan masker. Tujuh orang didenda Rp50.000 karena membawa masker tetapi tidak dikenakan. Satu orang didenda Rp75.000 karena tidak membawa masker. Sedangkan satu orang tidak mengenakan masker dihukum menyemprot jalan karena tidak membawa uang denda.

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan Operasi Yustisi ini sebagai bentuk dukungan dalam pemberlakuan Perda Jawa Timur No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020. Ada beberapa warga yang lupa mengenakan masker sehingga harus dihukum.

Untuk besaran denda yang diterapkan memang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun. Seperti bagi yang membawa masker tetapi tidak dipakai akan dikenakan denda Rp50.000. Sedangkan pelanggar yang tidak membawa masker didenda Rp75.000.

"Sedangkan bagi pelanggar yang tidak membawa uang. Akan dihukum untuk mengerem Covid-19. Yaitu dengan menyemprotkan cairan disinfektan di fasilitas umum di sekitar Jl. Pahlawan," kata dia.

Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama tiga kali mama akan dikenai denda maksimal yaitu Rp250.000. Menurutnya, warga tersebut sengaja melanggar protokol kesehatan.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.