Seorang warga menjalani sidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan di Jl. Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Sembilan orang menjalani sidang di tempat dalam Operasi Yustisi di Jl. Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020) sore. Mereka dinyatakan bersalah karena tidak mengenakan masker saat di luar rumah.
Pantauan Madiunpos.com di lokasi, satu per satu warga yang melanggar protokol kesehatan duduk di kursi persidangan. Kemudian hakim ketua membacakan kesalahan warga tersebut dan menghukumnya dengan denda.
Setelah dinyatakan bersalah, mereka kemudian menandatangani surat pernyataan dan membayar denda. Ada yang membayar denda Rp50.000 hingga Rp75.000.
Ada juga warga yang tidak mengenakan masker dihukum menyemprot jalan sepanjang 1 km dengan cairan disinfektan.
Salah satu warga yang melanggar protokol kesehatan, Ana, mengatakan dirinya membawa masker. Tetapi, masker yang dikenakan tersebut melorot hingga sampai ke bawah. Kemudian petugas mendendanya karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Saya tidak bilang tidak membawa masker. Saya memakai masker. Tapi maskernya melorot sendiri," katanya saat proses sidang.
Karena dianggap bersalah dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, warga Kabupaten Magetan ini kemudian membayar denda Rp50.000.
Sore itu, ada sembilan warga yang disidang karena tidak mengenakan masker. Tujuh orang didenda Rp50.000 karena membawa masker tetapi tidak dikenakan. Satu orang didenda Rp75.000 karena tidak membawa masker. Sedangkan satu orang tidak mengenakan masker dihukum menyemprot jalan karena tidak membawa uang denda.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan Operasi Yustisi ini sebagai bentuk dukungan dalam pemberlakuan Perda Jawa Timur No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020. Ada beberapa warga yang lupa mengenakan masker sehingga harus dihukum.
Untuk besaran denda yang diterapkan memang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun. Seperti bagi yang membawa masker tetapi tidak dipakai akan dikenakan denda Rp50.000. Sedangkan pelanggar yang tidak membawa masker didenda Rp75.000.
"Sedangkan bagi pelanggar yang tidak membawa uang. Akan dihukum untuk mengerem Covid-19. Yaitu dengan menyemprotkan cairan disinfektan di fasilitas umum di sekitar Jl. Pahlawan," kata dia.
Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama tiga kali mama akan dikenai denda maksimal yaitu Rp250.000. Menurutnya, warga tersebut sengaja melanggar protokol kesehatan.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.