Achmad Saifudin, lelaki berusia 24 tahun di Jombang, Jawa Timur, dianiaya kepala dusun bernama Agus Syarifudin, 31, karena persoalan perkasa di ranjang. (Suara.com)
Madiunpos.com, JOMBANG - Lelaki berusia 24 tahun di Jombang, Jawa Timur, Achmad Saifudin, dianiaya kepala dusun (kadus) Agus Syarifudin, 31, karena persoalan perkasa di ranjang saat main dengan pekerja seks komersial (PSK).
Agus yang merupakan Kadus di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, menganiaya Saifudin warga Desa Kepatihan, Sabtu (7/11), karena tak kunjung orgasme saat dilayani PSK.
"Pelaku kesal karena korban tak kunjung klimaks saat bermain dengan PSK di eks lokalisasi Tunggorono," kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Moch Wilono, dalam keterangan resmi yang didapat Suarajatim.id, Sabtu (14/11/2020).
Viral, Bocah TK di Pacitan Piawai Main Kendang karena Belajar Otodidak
Wilono menceritakan awal mula peristiwa unik ini adalah ketika Saifudin menyewa satu PSK untuk melayaninya di kamar penginapan eks lokalisasi Tungorono.
Sesuai perjanjian, Saifudin hanya dilayani si PSK sampai satu jam terhitung sejak naik ranjang. Namun, setelah satu jam berlalu, Saifudin tak kunjung orgasme, sehingga si PSK kesal.
Karena tak mau rugi, PSK itu menghubungi Pak Kadus yang merupakan temannya untuk mengusir Saifudin yang ngotot ingin orgasme meski sudah lewat jam main.
Dramatis, Ibu di Surabaya Melahirkan di Pasar
"Si korban ini katanya tidak 'keluar-keluar', jadi ceweknya menghubungi Pak Kadus untuk mendobrak kamarnya, supaya si korban pergi," kata kapolsek.
Pelaku, sesampainya di lokasi kejadian, langsung mendobrak pintu kamar dan menghajar Saifudin yang masih kesal tak kunjung klimaks.
"Pelaku menganiaya korban memakai tangan kosong. Dipukul pada bagian wajah dan dada, berkali-kali," kata kapolsek.
Hati-Hati, Inilah Penyakit yang Mengintai saat Sulit Buang Air Besar
Akibat tinjuan dan tendangan maut Pak Kadus, Saifudin harus menghentikan mimpinya untuk orgasme karena babak belur dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
"Korban terpaksa menjalani rawat inap di RSI Jombang akibat luka-luka, memar, dan dadanya sesak," kata Wilono.
Korban mendaftarkan laporan penganiayaan ke polsek pada Minggu (8/11) siang. Kekinian, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan.
Horor... Pria Surabaya Nyasar ke Sawah Gegara Lihat Penampakan Wanita Berambut Panjang
"Kami menjerat pelaku memakai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kalau nanti terbukti bersalah, dihukum dua tahun penjara," kata Wilono memungkasi.
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More
Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More
This website uses cookies.