Tak Perlu Ribet! Begini Cara Lapor SPT Online

Kini pengisian SPT pajak via online semakin dipermudah.

Tak Perlu Ribet! Begini Cara Lapor SPT Online Alur pengisian SPT Online. (detik.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Mendekati batas berakhirnya pelaporan wajib pajak pada 31 Maret-31 April 2020. Sudahkah Anda melakukan pelaporan wajib pajak?

    Direktorat Jendral Pajak (DJP) semakin mempermudah akses pelaporan pajak. Tak perlu datang ke kantor pajak. Anda cukup membuka komputer atau telepon pintar Anda karena pelaporan pajak bisa via online. Dikutip dari detik.com, Rabu (4/3/2020), sejak dirilis pada 2014, pengunaan e-Filling –sistem pelaporan pajak secara online– mencapai 90% masyarakat Indonesia.

    Nah, bagi Anda yang lupa bagaimana cara pelaporan pajak via online, berikut ulasan lengkap melansir dari kanal Youtube resmi DJP

    1. Akses situs DJP online

    Langkah pertama yang Anda lakukan, mengakses situs djponline.pajak.go.id. Apabila Anda kesulitan, silakan buka situs resmi DJP yaitu pajak.go.id, lalu pilih login di pojok kanan atas.

    2. Masukkan nomor NPWP

    Langkah kedua masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi Anda, kemudian isi kode keamanan pada kolom yang tersedia, klik menu login. Anda akan diarahkan ke laman layanan digital perpajakan. Pilih menu lapor.

    3. Buat SPT

    Pada laman ini Anda bisa pilih ikon e-filing lalu klik buat SPT. Anda akan diberikan pertanyaan terkait status. Pilih opsi dengan bentuk formulir, tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

    4. Isi data formulir

    Tahap berikutnya, isi data seperti tahun pajak, status SPT normal, lalu klik langkah selanjutnya. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

    Jika sudah yakin data Anda benar, pilih opsi "ya, saya akan gunakan". Apabila belum, bisa pilih opsi "Tidak", dengan menggunakan formulir bukti potong tempat Anda bekerja sebagai acuan pengisian SPT.

    Lalu Anda akan mengisi beberapa pertanyaan mengenai penghasilan, harta, utang, tanggungan, serta zakat.

    5. Pernyataan

    Setelah semua terisi dan yakin data yang Anda masukan benar, centang pilihan setuju/agree. Tekan langkah selanjutnya, secara otomatis kode verifikasi akan dikirim ke e-mail Anda. Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan, klik kirim, maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.

    Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda telah melaporkan SPT. Jika Anda masih memerlukan bantuan silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke kring pajak 1 500 200.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.