Kategori: News

TAMBANG ILEGAL : Penjabat Bupati Ngawi Tegas Hentikan Pertambangan Liar

Tambang ilegal ditertibkan, Pemkab Ngawi di bawah penjabat bupati tegas menghentikan pertambangan liar.

Madiunpos.com, NGAWI — Pilkada 2015 membawa berkah. Di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Ngawi Sudjono, Pemerintah Kabupaten Ngawi—yang menggantikan bupati definitif saat Pilkada 2015 berlangsung—tegas menghentikan pertambangan liar pasir dan batu alias bahan tambang golongan C.

Penjabat Bupati Ngawi Sudjono, Jumat (6/11/2015), menerbitkan surat keputusan penghentian tambang ilegal bahan tambang golongan C—lazim disebut secara salah kaprah sebagai galian C. Tambang-tambang itu dinilai ilegal karena tidak memiliki izin operasi di wilayah setempat.

Menurut Sudjono, surat bernomor 300/41.71/404.212/2015 tentang Penertiban Pertambangan Tanpa Izin tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Kami sudah mengeluarkan surat penutupan galian tambang yang belum berizin sebagai tindak lanjut dari perintah provinsi. Saat ini mulai dilaksanakan," ujar Sudjono kepada wartawan di Ngawi, Jumat.

Koordinasi dengan Polisi
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan jajaran polres setempat serta pihak terkait lain yang berwenang guna menindaklanjuti penutupan aktivitas pertambangan liar yang tidak berizin tersebut. Pemkab Ngawi menekankan kepada para pengusaha yang memang belum memiliki izin galian C dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menaati aturan penutupan yang dilakukan petugas gabungan.

"Kami minta, para pengusaha yang belum memiliki izin untuk sadar diri dan tidak melakukan pengerukan. Sebab itu melanggar hukum," katanya.

61 Titik Tambang
Berdasarkan foto citra satelit Landsat 7 ETM+ dan teknik Geographic Information Systems (GIS), terdapat 61 titik lokasi tambang pasir dan batu alias bahan tambang golongan C yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngawi. Dari jumlah tersebut, hanya 31 titik lokasi yang masih melakukan aktivitas pengerukan, sedangkan sisanya sudah tidak beroperasi lagi.

Puluhan titik tersebut tersebar di tepian Bengawan Solo dan Bengawan Madiun yang mengelilingi wilayah Kabupaten Ngawi. Salah satu titik pengerukan bahan tambang golongan C yang telah ditutup oleh aparat gabungan menindaklanjuti dari Surat Penertiban Pertambangan Tanpa Izin adalah di kawasan Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.