Kategori: News

TAMBANG ILEGAL : Penjabat Bupati Ngawi Tegas Hentikan Pertambangan Liar

Tambang ilegal ditertibkan, Pemkab Ngawi di bawah penjabat bupati tegas menghentikan pertambangan liar.

Madiunpos.com, NGAWI — Pilkada 2015 membawa berkah. Di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Ngawi Sudjono, Pemerintah Kabupaten Ngawi—yang menggantikan bupati definitif saat Pilkada 2015 berlangsung—tegas menghentikan pertambangan liar pasir dan batu alias bahan tambang golongan C.

Penjabat Bupati Ngawi Sudjono, Jumat (6/11/2015), menerbitkan surat keputusan penghentian tambang ilegal bahan tambang golongan C—lazim disebut secara salah kaprah sebagai galian C. Tambang-tambang itu dinilai ilegal karena tidak memiliki izin operasi di wilayah setempat.

Menurut Sudjono, surat bernomor 300/41.71/404.212/2015 tentang Penertiban Pertambangan Tanpa Izin tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Kami sudah mengeluarkan surat penutupan galian tambang yang belum berizin sebagai tindak lanjut dari perintah provinsi. Saat ini mulai dilaksanakan," ujar Sudjono kepada wartawan di Ngawi, Jumat.

Koordinasi dengan Polisi
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan jajaran polres setempat serta pihak terkait lain yang berwenang guna menindaklanjuti penutupan aktivitas pertambangan liar yang tidak berizin tersebut. Pemkab Ngawi menekankan kepada para pengusaha yang memang belum memiliki izin galian C dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menaati aturan penutupan yang dilakukan petugas gabungan.

"Kami minta, para pengusaha yang belum memiliki izin untuk sadar diri dan tidak melakukan pengerukan. Sebab itu melanggar hukum," katanya.

61 Titik Tambang
Berdasarkan foto citra satelit Landsat 7 ETM+ dan teknik Geographic Information Systems (GIS), terdapat 61 titik lokasi tambang pasir dan batu alias bahan tambang golongan C yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngawi. Dari jumlah tersebut, hanya 31 titik lokasi yang masih melakukan aktivitas pengerukan, sedangkan sisanya sudah tidak beroperasi lagi.

Puluhan titik tersebut tersebar di tepian Bengawan Solo dan Bengawan Madiun yang mengelilingi wilayah Kabupaten Ngawi. Salah satu titik pengerukan bahan tambang golongan C yang telah ditutup oleh aparat gabungan menindaklanjuti dari Surat Penertiban Pertambangan Tanpa Izin adalah di kawasan Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

22 jam ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

3 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

3 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

6 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

7 hari ago

This website uses cookies.