TAMBANG ILEGAL : Penjabat Bupati Ngawi Tegas Hentikan Pertambangan Liar

TAMBANG ILEGAL : Penjabat Bupati Ngawi Tegas Hentikan Pertambangan Liar Ilustrasi penggalian bahan tambang golongan C (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

    Tambang ilegal ditertibkan, Pemkab Ngawi di bawah penjabat bupati tegas menghentikan pertambangan liar.

    Madiunpos.com, NGAWI — Pilkada 2015 membawa berkah. Di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Ngawi Sudjono, Pemerintah Kabupaten Ngawi—yang menggantikan bupati definitif saat Pilkada 2015 berlangsung—tegas menghentikan pertambangan liar pasir dan batu alias bahan tambang golongan C.

    Penjabat Bupati Ngawi Sudjono, Jumat (6/11/2015), menerbitkan surat keputusan penghentian tambang ilegal bahan tambang golongan C—lazim disebut secara salah kaprah sebagai galian C. Tambang-tambang itu dinilai ilegal karena tidak memiliki izin operasi di wilayah setempat.

    Menurut Sudjono, surat bernomor 300/41.71/404.212/2015 tentang Penertiban Pertambangan Tanpa Izin tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Kami sudah mengeluarkan surat penutupan galian tambang yang belum berizin sebagai tindak lanjut dari perintah provinsi. Saat ini mulai dilaksanakan," ujar Sudjono kepada wartawan di Ngawi, Jumat.

    Koordinasi dengan Polisi
    Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan jajaran polres setempat serta pihak terkait lain yang berwenang guna menindaklanjuti penutupan aktivitas pertambangan liar yang tidak berizin tersebut. Pemkab Ngawi menekankan kepada para pengusaha yang memang belum memiliki izin galian C dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menaati aturan penutupan yang dilakukan petugas gabungan.

    "Kami minta, para pengusaha yang belum memiliki izin untuk sadar diri dan tidak melakukan pengerukan. Sebab itu melanggar hukum," katanya.

    61 Titik Tambang
    Berdasarkan foto citra satelit Landsat 7 ETM+ dan teknik Geographic Information Systems (GIS), terdapat 61 titik lokasi tambang pasir dan batu alias bahan tambang golongan C yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngawi. Dari jumlah tersebut, hanya 31 titik lokasi yang masih melakukan aktivitas pengerukan, sedangkan sisanya sudah tidak beroperasi lagi.

    Puluhan titik tersebut tersebar di tepian Bengawan Solo dan Bengawan Madiun yang mengelilingi wilayah Kabupaten Ngawi. Salah satu titik pengerukan bahan tambang golongan C yang telah ditutup oleh aparat gabungan menindaklanjuti dari Surat Penertiban Pertambangan Tanpa Izin adalah di kawasan Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.