TARIF PARKIR : Sebenarnya, Berapa Sih Tarif Resmi Parkir?

TARIF PARKIR : Sebenarnya, Berapa Sih Tarif Resmi Parkir? Papan tarif parkir resmi di Kota Madiun. (Istimewa)

    Tarif parkir di Kota Madiun menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Tak hanya di sejumlah obrolan di warung-warung, namun sejumlah kalangan pengguna dunia maya dan media sosial (netizen) pun ramai membahasnya.

    Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Tarif parkir selalu menjadi topik hangat di kalangan para pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Pasalnya, banyak di antara mereka yang tak tahu persis berapa tarif parkir resmi yang masuk sebagai pendapatan negara.

    Di sejumlah forum dunia maya Paguyuban Madiun, tarif parkir menjadi perdebatan cukup sengit. Hal itu bermula dari salah satu pemilik akun facebook yang mengunggah foto papan pengumuman berisi daftar tarif parkir di salah satu sudut taman umum di Kota Madiun. Di papan tersebut tertera daftar tarif parkir sesuai Perda No 25/ 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

    Untuk parkir sepeda motor, tarifnya ialah Rp500. Sementara, sedan, pick up, dan kendaraan sejenisnya ialah Rp1.000.
    Namun, fakta di lapangan tarif resmi itu tak berjalan. Sebab, rata-rata kendaraan motor diminta membayar tarif parkir Rp1.000 – Rp2.000. Sementara, tarif sedan, pick up, dan kendaraan sejenisnya, Rp2.000-Rp5.000.

    “Iki loh dulur, tarif parkir Kota Madiun. Dadi nek enek tukang parkir motor njaluk Rp1.000 atau malah 2.000 duduhno gambar iki,” tulis pemilik akun Suz Telow itu, Sabtu (28/2/2015).

    Hal ini langsung memicu reaksi para netizen, baik yang pro atau yang kontra. Mereka yang selama ini kerap diminta tarif Rp1.000 hingga Rp2.0000 untuk parkir sepeda motor, langsung ngomel tak karuan.

    Menurut mereka, ulah juru parkir (jukir) yang memungut tarif tak sesuai aturan sangat banyak. Rata-rata, para jukir memungut tarif Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk sepeda motor yang parkir di tepi jalan raya.

    “Di tempatku kalau parkir dikasih Rp500, enggak mau. Malah marah marah [jukirnya],” tulis Tulus Tri Hermawati.

    Namun, sejumlah netizen yang tak mendukung perda tersebut menuliskan pendapatnya. Menurut mereka, tarif motor Rp1.000 atau naik dua kali lipat, masih wajar. Mereka berpikir, bahwa jukir juga butuh keuntungan.

    Selain itu, mereka juga menilai, uang parkir yang melebihi tarif resmi sebagai bentuk infak atau sedekah.

    “Wenehi puteran Pak Ogah Rp500 wis ra payu. Ngamen yo ngono. Idep-idep ngamal wehi Rp1.000 rasah ngersulo[Memberi supeltas Rp500 itu sudah tak laku. Pengamen juga demikian. Hitung-hitung, buat amal,” tulis Joediono Kusumo.

    Namun, hal ini langsung dibantah pengguna akun lainnya. Coco Sujarwo menilai memberi infak kepada jukir kurang tepat. Sebab, jukir itu tak sedikit yang kaya dan hanya modal peluit.

    “Kalau mau beramal itu yang tepat lokasinya. Kalau amal di masjid atau pati sosial aja. Jangan kepada tukang parkir abal-abal. Bisa bikin ketagihan," tulisnya.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.